Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.SONDANG TUA LESTARI, S.H
4.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5.Diana Marini Riyanto, SH.MH
6.Melva Nurelly, S.H.M.H
7.APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9.Rudi Susanta, S.H.M.H
NURHADI JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3169/O.4.11/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3SONDANG TUA LESTARI, S.H
4NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5Diana Marini Riyanto, SH.MH
6Melva Nurelly, S.H.M.H
7APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9Rudi Susanta, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHADI JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan periode tahun 2017 – sekarang berdasarkan Surat Kuasa dan Pernyataan Nomor : 001/CV.AGL.SKP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum”, yaitu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama. Dimana Kerjasama jual-beli tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Gubernur selaku KPM, serta tanpa ada kajian (feasibility study) sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu memperkaya diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 6.773.669.300,- (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020  yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
  • Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
  • Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
    1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
    2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :

    1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
    2. Pertambangan emas;
    3. Jasa penunjang pertambangan umum.

Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
  1. Direksi Periode Tahun 2016-2020

Direktur Utama                            : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka

Direktur Operasional                    : Ir. Wahyudi Manaf

Direktur Umum dan SDM             : Drs. H. Akhmad Husni

Direktur Keuangan                      : H. Didik Mulyadi, S.Ag.

  1. Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019

Ketua                                          : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.

Sekretaris                                    : Ir. H. Nazrin, M.Si.

Anggota                                       : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.

  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
  1. Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
  2. Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
  3. Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
  4. Pengelolaan pelabuhan batubara,
  5. Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,
  • Bahwa pada tahun 2017, saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melakukan kerjasama jual beli batubara dengan CV Alghozan. Berawal dari perkenalan antara saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin yang memiliki usaha dibidang pertambangan batubara dan membutuhkan modal untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara, maka saksi Idaman Ginting Suka menyepakati untuk melakukan kerjasama dengan memberikan modal kerja operasional penambangan batubara yang akan dilakukan oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin. Untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS tersebut, terdakwa Nurhadi Jamaludin menggunakan CV Alghozan dengan menempatkan dirinya selaku Kuasa Direktur CV Alghozan.
  • Bahwa CV. Alghozan didirikan berdasarkan akta notaris Bambang Sudarsono, S.H. No. 46 tanggal 07 Mei 2004. Bahwa selanjutnya telah dilakukan perubahan akta pendirian/anggaran dasar perseroan berdasarkan akta notaris Aswendi Kamuli, S.H. No. 54 tanggal 31 Maret 2009 dengan susunan direksi yaitu :

Direktur Utama : Nadira

Direktur            : Sylvi Hikmah

Direktur            : Ferial Nona

Direktur            : Silfana Mengganu

  • Bahwa untuk melakukan kegiatan jual beli batubara, maka pada tanggal 07 Juni 2017 saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS menyampaikan surat kepada Ketua Badan Pengawas, melalui surat No. 782/DIR-BKS/VI/2017 Perihal : Permohonan Persetujuan Jual Beli Batubara dan Pinjaman back to back pada Bank.
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2017, Sdr. Ir. H. Nazrin, M.Si (alm) selaku Sekretaris Badan Pengawas dan saksi H. Daddy Ruhiyat selaku Anggota Badan Pengawas membuat Telaahan Staf No. 08/BP-Tamb/VI/2017 Perihal : Persetujuan Ketua Badan Pengawas Perusda BKS terhadap Jual Beli Batubara dan Pinjaman back to back pada Bank dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada prinsipnya kerja sama jual beli batubara dengan CV Alghozan dapat disetujui.
  2. Jangka waktu kerja sama hanya 3 bulan dan memperoleh pendapatan sebesar Rp. 750.000.000,-
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2017, Badan Pengawas Perusda BKS melalui Surat Persetujuan Badan Pengawas No. : 09/BP-Tamb/VI/2017, memberikan persetujuan kepada Direksi Perusda Pertambangan BKS untuk mengajukan dan/atau memperoleh fasilitas pembiayaan Kredit Agunan Deposito dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp. 4.200.000.000,- yang akan digunakan untuk biaya kegiatan trading batubara.
  • Bahwa untuk melakukan kerja sama operasional penambangan batubara antara Perusda BKS dengan terdakwa Nurhadi Jamaludin tersebut, dibuat seolah-olah kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara antara CV. Algozhan yang ditandatangani oleh terdakwa Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Nomor : 001/PJBB/BKS-ALG/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017, dimana seolah-olah CV. Algozhan menjual batubara kepada Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT/bulan dengan harga sebesar Rp. 930.000,- /MT Freight On Board (FOB) di jetty, dengan jadwal pengiriman paling lambat 75 hari setelah CV. Alghozan menerima Uang Muka Pembayaran dari Perusda BKS, padahal kenyataannya Perusda BKS membiayai operasional penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak jual beli tersebut, terdakwa Nurhadi Jamaludin mengajukan surat dan invoice pembayaran uang muka, yang kemudian dibayarkan oleh Perusda BKS dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh saksi Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan diterima oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin. Dana tersebut selanjutnya dibayarkan/ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Nurhadi Jamaluddin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 148-00-1504305-5. Jumlah yang sudah diterima oleh terdakwa Nurhadi Jamaluddin terhadap kerjasama jual beli tersebut sebesar Rp. 4.185.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KKA 17242 tgl. 10 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 10 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 10 Juli 2017

 924.000.000,00

Uang muka tahap pertama proyek batubara CV Alghozan

2

  • Payment Voucher No. KKA 17255 tgl. 19 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 19 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 19 Juli 2017

   270.000.000,00

Uang muka tahap ke 2 proyek batubara CV Alghozan

3

  • Payment Voucher No. KBM17002 tgl. 27 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 27 Juli 2017

2.991.000.000,00

Pembayaran DP ke 3 Proyek CV Alghozan (INV 003)

 

Jumlah

4.185.000.000,00

 

  • Bahwa pemilik ataupun direksi CV. Alghozan sebagaimana disebutkan dalam akta notaris Bambang Sudarsono, S.H. No. 46 tanggal 07 Mei 2004 tidak pernah mengetahui maupun menunjuk terdakwa Nurhadi Jamaludin sebagai Kuasa Direktur untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS. Namun CV. Alghozan pernah membuat perjanjian kerjasama dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin berdasarkan akta notaris Aswendi Kamuli, S.H. No. 28 tanggal 21 Agustus 2017, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihak pertama (Direksi CV. Alghozan) menunjuk pihak kedua (Saksi Nur Hadi Alias Didit, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan Saksi M. Noor Herryanto) untuk melakukan penambangan batubara, termasuk tetapi tidak terbatas didalamnya melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian sampai dengan pengusahaan pengangkutan dan penjualan atas seluruh batubara yang berada lokasi penambangan pihak pertama dengan kode wilayah KW.KTN 2006 010 Er, seluas 100 Ha terletak di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut dilakukan setelah terdakwa Nurhadi Jamaludin melakukan kerjasama dengan Perusda BKS. 
  • Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017 Badan Pengawas dan Direksi Perusda Pertambangan BKS melaksanakan rapat Pembahasan Persetujuan Penggunaan Laba Ditahan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, dengan hasil berdasarkan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh Badan Pengawas (saksi DR. Ir. H. Rusmadi, MS selaku Ketua, Sdr. Ir. H. Nazrin, M.Si. selaku Sekretaris dan saksi Prof. DR. Ir. H. Daddy Ruhiyat, M.Sc. selaku Anggota) dan Direksi (terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama, saksi Ir. Wahyudi Manaf selaku Direktur Operasional, Sdr. Drs. H. Akhmad Husni selaku Direktur Umum dan SDM dan saksi H. Didik Mulyadi, S.Ag. selaku Direktur Keuangan) bahwa Badan Pengawas menyetujui penggunaan laba ditahan untuk pengembangan usaha Perusda Pertambangan BKS dengan catatan, sebagai berikut :
  1. Penggunaan laba ditahan perlu dicantumkan dalam RKAP yang akan disetujui  Badan Pengawas. Mengingat RKAP 2017 telah disetujui maka dapat dilakukan usulan perubahan RKAP.
  2. Skema penggunaan laba ditahan dilaksanakan dalam bentuk back to back dengan bank yang dana tersebut akan didepositokan dan digunakan sesuai keperluan.
  3. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta untuk membuat proposal rencana kerja sama batubara dengan masing-masing perusahaan yang menggambarkan skema/pola kerja sama yang jelas, termasuk di dalamnya kelayakan finansial dan pengendalian risiko.
  4. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta membuat timeline produksi, penggunaan laba ditahan dan profit sehingga bisa terlihat secara finansial.
  • Bahwa walaupun Badan Pengawas telah memberikan beberapa catatan terkait kerjasama yang akan dilakukan Perusda BKS diantaranya melakukan perubahan RKAP 2017, terlebih dahulu dan menyusun proposal rencana kerjasama, namun oleh saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Perusda BKS bersama-sama dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin kerjasama jual beli batubara tersebut tetap dilanjutkan tanpa dilakukan perubahan terhadap RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, serta Perusda BKS sendiri belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.
  • Bahwa sampai dengan bulan September 2017, terdakwa Nurhadi Jamaluddin tidak menyediakan batubara sebagaimana ditentukan dalam kontrak, justru menyampaikan surat tertanggal 17 Sepember 2019 kepada Perusda BKS dengan meminta penambahan nilai uang muka menjadi 50?ngan penambahan dana sebesar Rp. 2.790.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah). Atas surat tersebut berdasarkan Notulen Rapat hari Selasa tanggal 19 September 2019, Direksi Perusda BKS yaitu Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka (Direktur Utama), Drs. H. Akhmad Husni Juhri, MM (Direktur Umum & SDM), Ir. Wahyudi Manaf (Direktur Operasional) dan H. Didik Mulyadi (Direktur Keuangan) mengadakan rapat dengan hasil rapat pada pokoknya menyetujui melakukan addendum perjanjian dengan penambahan Down Payment menjadi 50% yang semula 30%.
  • Bahwa atas keputusan rapat tersebut dibuat addendum 1 (pertama) Kontrak Jual Beli Batubara antara CV Algozhan No. 002/PJBB/BKS-ALG/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani terdakwa Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama. Atas addedum tersebut perusda BKS membayarkan tambahan uang muka sebesar Rp. 2.790.000.000,- dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD17030 tgl. 25 September 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 25 September 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 25 September 2017
  • Cek No. GT 455671 tgl. 25 September 2017

2.685.375.000,00

Pembayaran DP ke 4 Proyek CV Alghozan (INV 004)

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000001/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

 62.775.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 1, 2 dan 3

3

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000003/PPH22 tgl. 30 September 2017

41.850.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 4

Jumlah

2.790.000.000,00

 

  • Bahwa meskipun sudah dilakukan addendum kontrak dengan ditambahnya besaran uang muka kepada terdakwa Nurhadi Jamaludin, namun tidak ada batubara yang disediakan sebagaimana yang disepakati, sehingga Perusda BKS mengalami kerugian dan dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa Nurhadi Jamaluddin tidak dikembalikan.
  • Bahwa dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah diserahkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa Nurhadi Jamaluddin dipergunakan antara lain :
  1. Pembayaran take over CV Alghozan sebesar Rp1.250.000.000,00;
  2. Pembayaran administrasi perijinan CV Alghozan sebesar Rp250.000.000,00;
  3. Uang muka jasa kontraktor sebesar Rp2.300.000.000,00; dan
  4. Pembelian alat berat berupa Exavator dan Crusher sebesar Rp1.500.000.000,00; dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Nurhadi Jamaluddin bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
  • Pasal 331 ayat (4)

Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 7 

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Pasal 89

Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

  • Pasal 91
  1. Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
  2. Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
  3. Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
  4. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
  1. Organ;
  2. Organisasi dan kepegawaian;
  3. Keuangan;
  4. Pelayanan pelanggan;
  5. Resiko bisnis;
  6. Pengadaan barang dan jasa;
  7. Pengelolaan barang
  8. Pemasaran; dan
  9. Pengawasan
  1. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
  2. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
  • Pasal 94 ayat (2) 

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1) 

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

  • Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pasal 4 ayat (3)

Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)

Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

  • Pasal 4 ayat (2)

RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

  • BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
  • BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
  • Pasal 22 ayat (1)         

BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

  • Pasal 22 ayat (3)         

Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pasal 25 ayat (1)         

Bentuk kerja sama meliputi:

  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 25 ayat (2)         

Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 25 ayat (3)         

Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 28 ayat (1)

Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

  • Pasal 28 ayat (2)         

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.

  • Pasal 29 ayat (1)         

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

  • Pasal 30 ayat (1)         

Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

  • Pasal 30 ayat (4)         

Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 6           

Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
  2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  4. Membina pegawai;
  5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
  6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
  8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
  • Pasal 8           

Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:

  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
  3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
  • Pasal 11         

Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal:

  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
  3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya penyimpangan dalam kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS (saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin yang menggunakan CV. Al Ghozan yaitu terdapat pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa yang menggunakan nama CV. Alghozan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.773.669.300,- (setelah dikurangi PPH Ps. 22 dan pengembalian), dengan rincian sebagai berikut:

Mitra

CV ALGHOZAN

Uang Muka Investasi

Rp.             6.975.000.000,00

Cicilan Pengembalian

Rp                   96.705.700,00

Potongan PPh Ps. 22

Rp                 104.625.000,00

Total

Rp              6.773.669.300,00

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan periode tahun 2017 – sekarang berdasarkan Surat Kuasa dan Pernyataan Nomor : 001/CV.AGL.SKP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu menguntungkan diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” yaitu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama. Dimana Kerjasama jual-beli tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Gubernur selaku KPM, serta tanpa ada kajian (feasibility study) sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 6.773.669.300,- (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa terdakwa NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan periode tahun 2017 – sekarang berdasarkan Surat Kuasa dan Pernyataan Nomor : 001/CV.AGL.SKP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dan berdasarkan Kontrak Jual Beli Batubara antara CV. Algozhan yang ditandatangani oleh terdakwa Nurhadi Jamaluddin, A.Md. (selaku penjual) dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama (selaku pembeli) Nomor : 001/PJBB/BKS-ALG/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017. Dalam perjanjian tersebut terdakwa mempunyai kewajiban :
  1. Menyediakan dan menjamin tersedianya Batubara dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan perjanjian ini dalam waktu yang telah disepakati Bersama dan Batubara yang diperjualbelikan dalam perjanjian ini bersumber dari tambang yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,
  2. Wajib menjamin bahawa batubara yang dijual kepada pihak pembeli adalah sah dan legal menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia, mempunyai kelengkapan dokumen dan legalitas yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan,
  3. Wajib menjamin sepenuhnya bahwa pihak pembeli tidak akan menerima tuntutan dari pihak manapun baik swasta ataupun pihak pemerintahan, termasuk jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan legalitas maupun segala sesuatu yang menyangkut batubara yang ditransaksikan dalam perjanjian ini,
  4. Membayar semua biaya yang timbul kepada pihak pembeli atas keterlambatan dan kekurangan pemuatan / loading ke tongkang yang dibebankan pemilik tongkang (demurrage),
  5. Menjamin bahwa batubara tidak dijual kepada pihak lain sebelum memenuhi jumlah batubara dalam perjanjian ini,
  6. Menjamin keabsahan surat-surat / dokumen batubara yang akan dimuat, sehingga tidak akan terjadi hambatan / halangan dari pihak ketiga ataupun dari badan pemerintah yang berwenang pada saat dimulainya sampai dengan pemuatan batubara selesai dilakukan dan tingkang tug boat dapat meninggalkan pelabuhan,
  7. Menjamin kepada pihak pembeli, bahwa batubara yang dijualnya adalah benar-benar miliknya atau mendapat kuasa untuk menjual, dan membebaskan pihak pembeli dari tuntutan pihak ketiga dan atau phak lain terhadap kepemilikan batubara tersebut,
  8. Apabila pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal ini, maka dengan ini pihak penjual memberikan persetujuan kepada pihak pembeli untuk menempuh upaya-upaya hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya pihak penjual menjamin bahwa tidak akan melakukan tuntutan balik.
  • Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
  • Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
  • Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :

  1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
  2. Pertambangan emas;
  3. Jasa penunjang pertambangan umum.

Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
  1. Direksi Periode Tahun 2016-2020

Direktur Utama                            : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka

Direktur Operasional                    : Ir. Wahyudi Manaf

Direktur Umum dan SDM             : Drs. H. Akhmad Husni

Direktur Keuangan                      : H. Didik Mulyadi, S.Ag.

  1. Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019

Ketua                                          : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.

Sekretaris                                    : Ir. H. Nazrin, M.Si.

Anggota                                       : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.

  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
  1. Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ)
  2. Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan
  3. Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation)
  4. Pengelolaan pelabuhan batubara
  5. Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial
  • Bahwa pada tahun 2017, saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melakukan kerjasama jual beli batubara dengan CV Alghozan. Berawal dari perkenalan antara saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin yang memiliki usaha dibidang pertambangan batubara dan membutuhkan modal untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara, maka saksi Idaman Ginting Suka menyepakati untuk melakukan kerjasama dengan memberikan modal kerja operasional penambangan batubara yang akan dilakukan oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin. Untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS tersebut, terdakwa Nurhadi Jamaludin menggunakan CV Alghozan dengan menempatkan dirinya selaku Kuasa Direktur CV Alghozan.
  • Bahwa CV. Alghozan didirikan berdasarkan akta notaris Bambang Sudarsono, S.H. No. 46 tanggal 07 Mei 2004. Bahwa selanjutnya telah dilakukan perubahan akta pendirian/anggaran dasar perseroan berdasarkan akta notaris Aswendi Kamuli, S.H. No. 54 tanggal 31 Maret 2009 dengan susunan direksi yaitu :

Direktur Utama : Nadira

Direktur            : Sylvi Hikmah

Direktur            : Ferial Nona

Direktur            : Silfana Mengganu

  • Bahwa untuk melakukan kegiatan jual beli batubara, maka pada tanggal 07 Juni 2017 saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS menyampaikan surat kepada Ketua Badan Pengawas, melalui surat No. 782/DIR-BKS/VI/2017 Perihal : Permohonan Persetujuan Jual Beli Batubara dan Pinjaman back to back pada Bank.
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2017, Sdr. Ir. H. Nazrin, M.Si (alm) selaku Sekretaris Badan Pengawas dan saksi H. Daddy Ruhiyat selaku Anggota Badan Pengawas membuat Telaahan Staf No. 08/BP-Tamb/VI/2017 Perihal : Persetujuan Ketua Badan Pengawas Perusda BKS terhadap Jual Beli Batubara dan Pinjaman back to back pada Bank dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada prinsipnya kerja sama jual beli batubara dengan CV Alghozan dapat disetujui.
  2. Jangka waktu kerja sama hanya 3 bulan dan memperoleh pendapatan sebesar Rp. 750.000.000,-
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2017, Badan Pengawas Perusda BKS melalui Surat Persetujuan Badan Pengawas No. : 09/BP-Tamb/VI/2017, memberikan persetujuan kepada Direksi Perusda Pertambangan BKS untuk mengajukan dan/atau memperoleh fasilitas pembiayaan Kredit Agunan Deposito dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp. 4.200.000.000,- yang akan digunakan untuk biaya kegiatan trading batubara.
  • Bahwa untuk melakukan kerja sama operasional penambangan batubara antara Perusda BKS dengan terdakwa Nurhadi Jamaludin tersebut, dibuat seolah-olah kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara antara CV. Algozhan yang ditandatangani oleh terdakwa Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama Nomor : 001/PJBB/BKS-ALG/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017, dimana seolah-olah CV. Algozhan menjual batubara kepada Perusda BKS dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT/bulan dengan harga sebesar Rp. 930.000,- /MT Freight On Board (FOB) di jetty, dengan jadwal pengiriman paling lambat 75 hari setelah CV. Alghozan menerima Uang Muka Pembayaran dari Perusda BKS, padahal kenyataannya Perusda BKS membiayai operasional penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin.
  • Bahwa setelah ditandatanganinya kontrak jual beli tersebut, terdakwa Nurhadi Jamaludin mengajukan surat dan invoice pembayaran uang muka, yang kemudian dibayarkan oleh Perusda BKS dengan menerbitkan bukti pembayaran dan payment voucher yang ditandatangani oleh saksi Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Direktur Utama, H. Didik Mulyadi, S.Ag selaku Direktur Keuangan, Ir. Hj. Hasri Yeni selaku Kepala Keuangan dan diterima oleh terdakwa Nurhadi Jamaludin. Dana tersebut selanjutnya dibayarkan/ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Nurhadi Jamaluddin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 148-00-1504305-5. Jumlah yang sudah diterima oleh terdakwa Nurhadi Jamaluddin terhadap kerjasama jual beli tersebut sebesar Rp. 4.185.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KKA 17242 tgl. 10 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 10 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 10 Juli 2017

 924.000.000,00

Uang muka tahap pertama proyek batubara CV Alghozan

2

  • Payment Voucher No. KKA 17255 tgl. 19 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 19 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 19 Juli 2017

   270.000.000,00

Uang muka tahap ke 2 proyek batubara CV Alghozan

3

  • Payment Voucher No. KBM17002 tgl. 27 Juli 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Juli 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 27 Juli 2017

2.991.000.000,00

Pembayaran DP ke 3 Proyek CV Alghozan (INV 003)

 

Jumlah

4.185.000.000,00

 

  • Bahwa pemilik ataupun direksi CV. Alghozan sebagaimana disebutkan dalam akta notaris Bambang Sudarsono, S.H. No. 46 tanggal 07 Mei 2004 tidak pernah mengetahui maupun menunjuk terdakwa Nurhadi Jamaludin sebagai Kuasa Direktur untuk melakukan kerjasama dengan Perusda BKS. Namun CV. Alghozan pernah membuat perjanjian kerjasama dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin berdasarkan akta notaris Aswendi Kamuli, S.H. No. 28 tanggal 21 Agustus 2017, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihak pertama (Direksi CV. Alghozan) menunjuk pihak kedua (Saksi Nur Hadi Alias Didit, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan Saksi M. Noor Herryanto) untuk melakukan penambangan batubara, termasuk tetapi tidak terbatas didalamnya melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian sampai dengan pengusahaan pengangkutan dan penjualan atas seluruh batubara yang berada lokasi penambangan pihak pertama dengan kode wilayah KW.KTN 2006 010 Er, seluas 100 Ha terletak di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal tersebut dilakukan setelah terdakwa Nurhadi Jamaludin melakukan kerjasama dengan Perusda BKS. 
  • Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017 Badan Pengawas dan Direksi Perusda Pertambangan BKS melaksanakan rapat Pembahasan Persetujuan Penggunaan Laba Ditahan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, dengan hasil berdasarkan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh Badan Pengawas (saksi DR. Ir. H. Rusmadi, MS selaku Ketua, Sdr. Ir. H. Nazrin, M.Si. selaku Sekretaris dan saksi Prof. DR. Ir. H. Daddy Ruhiyat, M.Sc. selaku Anggota) dan Direksi (terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama, saksi Ir. Wahyudi Manaf selaku Direktur Operasional, Sdr. Drs. H. Akhmad Husni selaku Direktur Umum dan SDM dan saksi H. Didik Mulyadi, S.Ag. selaku Direktur Keuangan) bahwa Badan Pengawas menyetujui penggunaan laba ditahan untuk pengembangan usaha Perusda Pertambangan BKS dengan catatan, sebagai berikut :
  1. Penggunaan laba ditahan perlu dicantumkan dalam RKAP yang akan disetujui  Badan Pengawas. Mengingat RKAP 2017 telah disetujui maka dapat dilakukan usulan perubahan RKAP.
  2. Skema penggunaan laba ditahan dilaksanakan dalam bentuk back to back dengan bank yang dana tersebut akan didepositokan dan digunakan sesuai keperluan.
  3. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta untuk membuat proposal rencana kerja sama batubara dengan masing-masing perusahaan yang menggambarkan skema/pola kerja sama yang jelas, termasuk di dalamnya kelayakan finansial dan pengendalian risiko.
  4. Direksi Perusda Pertambangan BKS diminta membuat timeline produksi, penggunaan laba ditahan dan profit sehingga bisa terlihat secara finansial.
  • Bahwa walaupun Badan Pengawas telah memberikan beberapa catatan terkait kerjasama yang akan dilakukan Perusda BKS diantaranya melakukan perubahan RKAP 2017, terlebih dahulu dan menyusun proposal rencana kerjasama, namun oleh saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Perusda BKS bersama-sama dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin kerjasama jual beli batubara tersebut tetap dilanjutkan tanpa dilakukan perubahan terhadap RKAP tahun 2017, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan belum ada persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, serta Perusda BKS sendiri belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.
  • Bahwa sampai dengan bulan September 2017, terdakwa Nurhadi Jamaluddin tidak menyediakan batubara sebagaimana ditentukan dalam kontrak, justru menyampaikan surat tertanggal 17 Sepember 2019 kepada Perusda BKS dengan meminta penambahan nilai uang muka menjadi 50?ngan penambahan dana sebesar Rp. 2.790.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah). Atas surat tersebut berdasarkan Notulen Rapat hari Selasa tanggal 19 September 2019, Direksi Perusda BKS yaitu Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka (Direktur Utama), Drs. H. Akhmad Husni Juhri, MM (Direktur Umum & SDM), Ir. Wahyudi Manaf (Direktur Operasional) dan H. Didik Mulyadi (Direktur Keuangan) mengadakan rapat dengan hasil rapat pada pokoknya menyetujui melakukan addendum perjanjian dengan penambahan Down Payment menjadi 50% yang semula 30%.
  • Bahwa atas keputusan rapat tersebut dibuat addendum 1 (pertama) Kontrak Jual Beli Batubara antara CV Algozhan No. 002/PJBB/BKS-ALG/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani terdakwa Nurhadi Jamaluddin, A.Md. dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang ditandatangani saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama. Atas addedum tersebut perusda BKS membayarkan tambahan uang muka sebesar Rp. 2.790.000.000,- dipotong pajak dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen

Pembayaran

Nilai

(Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD17030 tgl. 25 September 2017
  • Bukti Pembayaran tgl. 25 September 2017 (ttd penerima kosong)
  • Tanda Terima tgl. 25 September 2017
  • Cek No. GT 455671 tgl. 25 September 2017

2.685.375.000,00

Pembayaran DP ke 4 Proyek CV Alghozan (INV 004)

2

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000001/PPH22 tgl. 31 Agustus 2017

 62.775.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 1, 2 dan 3

3

Bukti Pemotongan PPh Ps. 22 (oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu) No. 000003/PPH22 tgl. 30 September 2017

41.850.000,00

Pajak atas pembayaran UM ke 4

Jumlah

2.790.000.000,00

 

  • Bahwa meskipun sudah dilakukan addendum kontrak dengan ditambahnya besaran uang muka kepada terdakwa Nurhadi Jamaludin, namun tidak ada batubara yang disediakan sebagaimana yang disepakati, sehingga Perusda BKS mengalami kerugian dan dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa Nurhadi Jamaluddin tidak dikembalikan.
  • Bahwa dana sebesar Rp. 6.975.000.000,- yang telah diserahkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa Nurhadi Jamaluddin dipergunakan antara lain :
  1. Pembayaran take over CV Alghozan sebesar Rp. 1.250.000.000,00;
  2. Pembayaran administrasi perijinan CV Alghozan sebesar Rp. 250.000.000,00;
  3. Uang muka jasa kontraktor sebesar Rp. 2.300.000.000,00; dan
  4. Pembelian alat berat berupa Exavator dan Crusher sebesar Rp. 1.500.000.000,00; dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Nurhadi Jamaluddin bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka bertentangan dengan peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
  • Pasal 331 ayat (4)

Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 7 

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

  1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
  2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Pasal 89

Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

  • Pasal 91
  1. Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
  2. Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
  3. Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
  4. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
  1. Organ;
  2. Organisasi dan kepegawaian;
  3. Keuangan;
  4. Pelayanan pelanggan;
  5. Resiko bisnis;
  6. Pengadaan barang dan jasa;
  7. Pengelolaan barang
  8. Pemasaran; dan
  9. Pengawasan
  1. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
  2. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
  • Pasal 94 ayat (2) 

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 3 ayat (1) 

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

  • Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pasal 4 ayat (3)

Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1)

Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

  • Pasal 4 ayat (2)

RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

  • BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
  • BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
  • Pasal 22 ayat (1)         

BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

  • Pasal 22 ayat (3)         

Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pasal 25 ayat (1)         

Bentuk kerja sama meliputi:

  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 25 ayat (2)         

Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 25 ayat (3)         

Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Pasal 28 ayat (1)

Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

  • Pasal 28 ayat (2)         

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.

  • Pasal 29 ayat (1)         

Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

  • Pasal 30 ayat (1)         

Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

  • Pasal 30 ayat (4)         

Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
  • Pasal 6           

Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
  2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  4. Membina pegawai;
  5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
  6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
  8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
  • Pasal 8           

Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:

  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
  3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
  • Pasal 11         

Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal:

  1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
  2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
  3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya penyimpangan dalam kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS (saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) dengan terdakwa Nurhadi Jamaluddin yang menggunakan CV. Al Ghozan yaitu terdapat pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada terdakwa yang menggunakan nama CV. Alghozan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.773.669.300,- (setelah dikurangi PPH Ps. 22 dan pengembalian), dengan rincian sebagai berikut :

Mitra

CV ALGHOZAN

Uang Muka Investasi

Rp.             6.975.000.000,00

Cicilan Pengembalian

Rp                   96.705.700,00

Potongan PPh Ps. 22

Rp                 104.625.000,00

Total

Rp              6.773.669.300,00

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya