Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr I GUSTI AGUNG NGURAH ARI PT.TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GUSTI AGUNG NGURAH ARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feby Hermawan,SHI GUSTI AGUNG NGURAH ARI
Tergugat
NoNama
1PT.TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Karena PHK EFISIENSI pasal 164 ayat 3 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Sebagaimana diubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 pasal 43 ayat 2;
3.    Memerintahkan TERGUGAT, untuk membayar Hak PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan sebagaimana diubah dan diatur dalam pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Cuti Tahunan 2025, Kepada PENGGUGAT dengan Rincian sebagai berikut :

Bahwa PENGGUGAT “I GUSTI AGUNG NGURAH ARI ” Mulai masuk Bekerja sejak Tanggal 26 Juli 2007 s/d  31 JUli 2025, dengan masa Kerja 18 ( delapan belas tahun ) dengan Jabatan SATPAM;

Upah gaji

I GUSTI AGUNG NGURAH ARI

Total Rp. 5.773.242,-

 

Uang Pesangon

Rp. 5.773.242,- x 9 x 1

Rp

51.959.178

Uang penghargaan masa kerja 18 tahun

Rp. 5.773.242,- x 6 x 1

Rp

34.639.452

Uang Cuti tahun 2025

Rp. 5.773.242,- x 12/25

Rp

2.771.156

Total Hak PENGGUGAT

 

Rp

89.369.786

Delapan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut  pandangan Pengadilan dalam suatu Pengadilan yang baik dan benar;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak