| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | I GUSTI AGUNG NGURAH ARI | PT.TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Bahwa PENGGUGAT “I GUSTI AGUNG NGURAH ARI ” Mulai masuk Bekerja sejak Tanggal 26 Juli 2007 s/d 31 JUli 2025, dengan masa Kerja 18 ( delapan belas tahun ) dengan Jabatan SATPAM;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR : Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Pengadilan yang baik dan benar;
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||
