Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Smr SUPIYANI 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPIYANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, maka berkenan kiranya Pengadilan Negeri Samarinda melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk/ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini memutuskan dengan putusan hukum sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang tidak sah karena TERMOHON tidak melanjutkan penanganan perkara atas nama Laporan Polisi Nomor LP/103/III/2022/Kaltim/Resta Smd tanggal 31 Maret 2022;
  3. Memerintahkan kepada Termohon wajib menindaklanjuti Laporan Pemohon dan segera melimpahkan berkas perkara pada TURUT TERMOHON, selanjutnya diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan dengan terlebih dahulu menetapkan Tersangka dalam Perkara tersebut;
  4. Memerintahkan TURUT TERMOHON tunduk pada putusan Perkara a quo;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara dalam Praperadilan ini menurut ketentuan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya