Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH HINDASAH ALS INDAH BINTI SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4626/O.4.11.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HINDASAH ALS INDAH BINTI SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HINDASAH Alias INDAH Binti SUYANTO pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sentosa Dalam II A Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Pr. RAHMA (DPO) memesan 4 (empat) butir ekstasi kepada Saksi DILA AGUSTINA (splitsing) seharga Rp680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah)/butir. Selanjutnya sekitar pukul 09.05 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah ada ekstasi dan memesan 4 (empat) butir ekstasi lalu Terdakwa menjawab akan menanyakan dulu ketemannya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Pr. ADEL menanyakan apakah ada ekstasi dan memesan 4 (empat) butir ekstasi lalu Pr. ADEL menjawab sekalian 5 (lima) butir dan nanti akan memberikan 1 (satu) butir kepada Terdakwa sebagai tester;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi DILA AGUSTINA menyuruh untuk menunggu kabar dan menawarkan sekalian memesan 5 (lima) butir lalu Saksi DILA AGUSTINA mengiyakannya;

 

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi DILA AGUSTINA mengatakan ada ekstasi seharga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/butir dan meminta pembayaran uang muka lalu mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya dan selang berapa lama Saksi DILA AGUSTINA mengirimkan bukti transfer uang dari Pr. RAHMA sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah pesanan ekstasinya sudah ada dan Terdakwa menjawab nanti sore. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan ulang pesanannya dan Terdakwa menyuruh mengambilnya langsung ke rumah Terdakwa setelah magrib serta menyuruh mentransfer sisa pembayarannya lalu selang berapa lama Saksi DILA AGUSTINA mengirim bukti transfer uang dari Pr. RAHMA sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa menerima telepon dari nomor luar negeri yang Terdakwa tidak kenal namun dari suaranya adalah seorang laki-laki dan mengkonfirmasi apakah Terdakwa merupakan teman Pr. ADEL yang memesan ekstasi lalu meminta alamat Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi alamat rumahnya dan orang tersebut mengatakan nanti ada maxim yang datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.10 WITA maxim datang membawa kantongan makanan yang didalamnya terdapat kantong plastik berisi 6 (enam) butir ekstasi. Setelah itu Terdakwa menyisihkan 5 (lima) butir ekstasi ke selembar tisu dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok ESSE untuk Saksi DILA AGUSTINA sedangkan bonus 1 (satu) butir ekstasi untuk Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA mendatangi rumah Terdakwa dan mengambil ekstasi pesanannya untuk diantarkan kepada Pr. RAHMA di Jl. Gatot Subroto Kota Samarinda. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi DILA AGUSTINA lalu sekitar pukul 22.00 WITA menangkap Terdakwa dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil ekstasi merek kodok warna hijau sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,38 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 150/11021.00/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif Dipentilon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06130/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025. Di mana Dipentilon terdaftar dalam Golongan I No. 214 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa HINDASAH Alias INDAH Binti SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sentosa Dalam II A Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Pr. RAHMA (DPO) memesan 4 (empat) butir ekstasi kepada Saksi DILA AGUSTINA (splitsing) seharga Rp680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah)/butir. Selanjutnya sekitar pukul 09.05 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah ada ekstasi dan memesan 4 (empat) butir ekstasi lalu Terdakwa menjawab akan menanyakan dulu ketemannya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Pr. ADEL menanyakan apakah ada ekstasi dan memesan 4 (empat) butir ekstasi lalu Pr. ADEL menjawab sekalian 5 (lima) butir dan nanti akan memberikan 1 (satu) butir kepada Terdakwa sebagai tester;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi DILA AGUSTINA menyuruh untuk menunggu kabar dan menawarkan sekalian memesan 5 (lima) butir lalu Saksi DILA AGUSTINA mengiyakannya;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi DILA AGUSTINA mengatakan ada ekstasi seharga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/butir dan meminta pembayaran uang muka lalu mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri miliknya dan selang berapa lama Saksi DILA AGUSTINA mengirimkan bukti transfer uang dari Pr. RAHMA sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah pesanan ekstasinya sudah ada dan Terdakwa menjawab nanti sore. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA menghubungi Terdakwa menanyakan ulang pesanannya dan Terdakwa menyuruh mengambilnya langsung ke rumah Terdakwa setelah magrib serta menyuruh mentransfer sisa pembayarannya lalu selang berapa lama Saksi DILA AGUSTINA mengirim bukti transfer uang dari Pr. RAHMA sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa menerima telepon dari nomor luar negeri yang Terdakwa tidak kenal namun dari suaranya adalah seorang laki-laki dan mengkonfirmasi apakah Terdakwa merupakan teman Pr. ADEL yang memesan ekstasi lalu meminta alamat Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi alamat rumahnya dan orang tersebut mengatakan nanti ada maxim yang datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.10 WITA maxim datang membawa kantongan makanan yang didalamnya terdapat kantong plastik berisi 6 (enam) butir ekstasi. Setelah itu Terdakwa menyisihkan 5 (lima) butir ekstasi ke selembar tisu dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok ESSE untuk Saksi DILA AGUSTINA sedangkan bonus 1 (satu) butir ekstasi untuk Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA Saksi DILA AGUSTINA mendatangi rumah Terdakwa dan mengambil ekstasi pesanannya untuk diantarkan kepada Pr. RAHMA di Jl. Gatot Subroto Kota Samarinda. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi DILA AGUSTINA lalu sekitar pukul 22.00 WITA menangkap Terdakwa dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil ekstasi merek kodok warna hijau sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,38 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 150/11021.00/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif Dipentilon berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06130/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025. Di mana Dipentilon terdaftar dalam Golongan I No. 214 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya