| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GAFUR Bin LASAPPE pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 20:20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Manunggal 1 RT. 014 No.-Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, tepatnya di teras rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 17.11 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri SANIAH (DPO) melalui chat dan telpon aplikasi Whatsapp, Sdri SANIAH (DPO) yang merupakan kakak kandung Terdakwa meminta untuk menerimakan Narkotika jenis Ineks/Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir Narkotika warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang akan diberikan oleh Saksi SYAILENDRA FARHAN AIS FARHAN Bin MANNIX (dilakukan penuntutan terpisah) kepada Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi NURUL OKTAVIANI Als NURUL Binti AMBO ASSE' (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengirim pesan "kak dimana" kemudian Saksi NURUL menjawab "Dimana kuantarkan ini?" kemudian Terdakwa menjawab "bebas kamu mau dimana" kemudian Saksi NURUL menjawab "kuantarkan didepan rumah saja" kemudian sekitar pukul 20.20 Wita Saksi NURUL OKTAVIANI AIS NURUL Binti AMBO ASSE' sampai di depan rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung diberikan Narkotika jenis Ineks/Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang diberikan langsung oleh Saksi SYAILENDRA FARHAN AIS FARHAN Bin MANNIX menggunakan tangan sebalah kanan, kemudian Terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan juga. Selanjutnya sekitar pukul 20.38 Wita datang beberapa orang dengan pakaian preman dan mengenalkan diri yang merupakan anggota Satresnarkoba dari Polresta Samarinda yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk diteras rumah Terdakwa sambil bermain handphone kemudian Terdakwa langsung diamankan dan diintrogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang ditemukan barang bukti 5 (lima) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang tersimpan didalam 1 (satu) lembar klip plastik yang berada di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri yang pada saat itu Terdakwa pakai dan 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna putih Nomor IMEI: 357648381313530 yang saat itu Terdakwa gunakan dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 169/11021.00/VI/2025 tanggal 26 Juli 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Extasy dengan berat 2,05 (dua koma nol lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 07193/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabrl dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “mahkota” dengan berat netto ± 2,05 gram diberi nomor barang bukti 23911/2025/NNF adalah benar mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA) yang terdaftar dalam golongan I No. urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tujuan Terdakwa bersedia menerima, menjadi perantara atau menguasai dan memiliki 5 (lima) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto adalah karena dijanjikan upah senilai Rp 100.000 (seratur ribu) dari kakak kandung Terdakwa yaitu Sdr.SANIA (DPO), yang mana sebelumnya Tedakwa sudah pernah meneria pil ekstasi dari SAksi NURUL OKTAVIANI AIS NURUL Binti AMBO ASSE' atas suruhan dari Sdr.SANIA (DPO) sudah dua kali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima dan menyerahkan maupun menguasai, memiliki narkotika jenis sabu serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa GAFUR Bin LASAPPE pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 20:38 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Manunggal 1 RT. 014 No.-Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, tepatnya di teras rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmelakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 17.11 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri SANIAH (DPO) melalui chat dan telpon aplikasi Whatsapp, Sdri SANIAH (DPO) yang merupakan kakak kandung Terdakwa meminta untuk menerimakan Narkotika jenis Ineks/Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir Narkotika warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang akan diberikan oleh Saksi SYAILENDRA FARHAN AIS FARHAN Bin MANNIX (dilakukan penuntutan terpisah) kepada Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi NURUL OKTAVIANI Als NURUL Binti AMBO ASSE' (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengirim pesan "kak dimana" kemudian Saksi NURUL menjawab "Dimana kuantarkan ini?" kemudian Terdakwa menjawab "bebas kamu mau dimana" kemudian Saksi NURUL menjawab "kuantarkan didepan rumah saja" kemudian sekitar pukul 20.20 Wita Saksi NURUL OKTAVIANI AIS NURUL Binti AMBO ASSE' sampai di depan rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung diberikan Narkotika jenis Ineks/Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang diberikan langsung oleh Saksi SYAILENDRA FARHAN AIS FARHAN Bin MANNIX menggunakan tangan sebalah kanan, kemudian Terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan juga. Selanjutnya sekitar pukul 20.38 Wita datang beberapa orang dengan pakaian preman dan mengenalkan diri yang merupakan anggota Satresnarkoba dari Polresta Samarinda yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk diteras rumah Terdakwa sambil bermain handphone kemudian Terdakwa langsung diamankan dan diintrogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang ditemukan barang bukti 5 (lima) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto yang tersimpan didalam 1 (satu) lembar klip plastik yang berada di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri yang pada saat itu Terdakwa pakai dan 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna putih Nomor IMEI: 357648381313530 yang saat itu Terdakwa gunakan dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 169/11021.00/VI/2025 tanggal 26 Juli 2025 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 5 (lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Extasy dengan berat 2,05 (dua koma nol lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 07193/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim yaitu IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabrl dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “mahkota” dengan berat netto ± 2,05 gram diberi nomor barang bukti 23911/2025/NNF adalah benar mengandung Metilendioksimetamfetamina (MDMA) yang terdaftar dalam golongan I No. urut 37 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tujuan Terdakwa bersedia menerima, menjadi perantara atau menguasai dan memiliki 5 (lima) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna merah muda seberat 2,05 (dua koma nol lima) Gram Netto adalah karena dijanjikan upah senilai Rp 100.000 (seratur ribu) dari kakak kandung Terdakwa yaitu Sdr.SANIA (DPO), yang mana sebelumnya Tedakwa sudah pernah meneria pil ekstasi dari SAksi NURUL OKTAVIANI AIS NURUL Binti AMBO ASSE' atas suruhan dari Sdr.SANIA (DPO) sudah dua kali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima dan menyerahkan maupun menguasai, memiliki narkotika jenis sabu serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |