Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
220/Pdt.G/2023/PN Smr | PT. TITIAN MAHAKAM LINE | 1.PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk 2.JANSEN WAROKKA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2023/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat maupun keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang diajukan, dan yang dihadirkan oleh PENGGUGAT dalam persidangan perkara ini adalah sah dan berharga ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti lalai tidak melakukan kewajiban membayar Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan sejak selama 10 (sepuluh) tahun yakni sejak dalam tahun 2013 sampai dengan sekarang ini dalam tahun 2023 gugatan ini diajukan, sehingga cukup terbukti bahwa PARA TERGUGAT cukup terbukti telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Cidera Janji) dengan konsekuensi hukumnya; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan, sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) adalah Sisa Uang Utang Pokok sebagai kewajiban PARA TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika atau secara serta merta tunai kepada PENGGUGAT setalah Putusan dalam perkara ini yang bersifat menghukum, dibacakan dan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri dari hutang :
Adalah Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan yang sah ; 7. Menyatakan bahwa mengingat Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dengan pertimbangan, sudah cukup lama yakni sudah selama 10 (sepuluh) tahun, belum dibayar oleh PARA TERGUGAT, dan atas keterlambatan pembayaran Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan tersebut, maka untuk perhitungan Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan yang merupakan kewajiban PARA TERGUGAT yakni dalam bentuk mata uang USD agar tetap dibayar dalam bentuk USD, atau apabila akan dibayar dalam bentuk Mata Uang Rupiah dipatok berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap USD pada saat dilakukannya pembayaran, adalah perhitungan yang sah menurut hukum ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, yakni :
9. Permohonan; agar Kerugian Materiil maupun kerugian immateriil yang secara nyata-nyata PENGGUGAT alami selama 10 (sepuluh) tahun yang sedang berjalan ini tidak semakin besar, dan agar semua tuntutan PENGGUGAT tersebut diatas tidak ilusoir, maka PENGGUGAT mohon kepastian hukum dihadapan hukum Kepada KETUA Pengadilan Negeri Samarinda C.q. Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri PHI / TIPIKOR Samarinda Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar PARA TERGUGAT karena Kelalaiannya dan telah terbukti melakukan perbuatan WANPRESTASI (Cidera janji) maka oleh kepatutan dihadapan hukum, dan 10. Bahwa oleh hukum pula PENGGUGAT sekaligus mengajukan Permohonan kepada KETUA Pengadilan Negeri Samarinda, agar melakukan Sita Jaminan dengan Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Asset-asset milik PARA TERGUGAT baik barang bergerak dan / atau maupun barang tidak bergerak yang bernilai ekonomis, dan dilelang untuk pembayaran setimpal dengan Total nilai nominal daripada semua Tuntutan PENGGUGAT, yakni :
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 41.949.981,96,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah koma sembilan puluh enam sen) setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan Isi Putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan ini diucapkan dan diputus untuk dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT, walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Banding atau Kasasi atas Putusan a quo ; 12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |