Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2023/PN Smr PT. TITIAN MAHAKAM LINE 1.PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
2.JANSEN WAROKKA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TITIAN MAHAKAM LINE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS BANG LIWUN,SHPT. TITIAN MAHAKAM LINE
Tergugat
NoNama
1PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
2JANSEN WAROKKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penjanjian Sewa Menyewa antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yaitu :
  • Perjanjian Sewa Menyewa Tug Boat BIAK 12 dan Ponton Garuda Coal I, Tanggal 30 Juni 2011 ;
  • Perjanjian Sewa Menyewa Tug Boat BIAK I, Tanggal 15 Desember 2011 ;
  • Perjanjian Sewa Menyewa Tug Boat BIAK 9 dan Ponton Garuda Coal, Tanggal 31 Januari 2013 ;

Adalah sah menurut hukum ;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat maupun keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang diajukan, dan yang dihadirkan oleh PENGGUGAT dalam persidangan perkara ini adalah sah dan berharga ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti lalai tidak melakukan kewajiban membayar Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan sejak selama 10 (sepuluh) tahun yakni sejak dalam tahun 2013 sampai dengan sekarang ini dalam tahun 2023 gugatan ini diajukan, sehingga cukup terbukti bahwa PARA TERGUGAT cukup terbukti telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Cidera Janji) dengan konsekuensi hukumnya;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan, sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) adalah Sisa Uang Utang Pokok sebagai kewajiban PARA TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika atau secara serta merta tunai kepada PENGGUGAT setalah Putusan dalam perkara ini yang bersifat menghukum, dibacakan dan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri dari hutang :

  • Dalam bentuk Rupiah senilai Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Dalam bentuk Dollar Amerika $728.000 USD, berdasarkan nilai tukar Dollar terhadap Rupiah senilai $1USD = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Adalah Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan yang sah ;

7. Menyatakan bahwa mengingat Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dengan pertimbangan, sudah cukup lama yakni sudah selama 10 (sepuluh) tahun, belum dibayar oleh PARA TERGUGAT, dan atas keterlambatan pembayaran Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan tersebut, maka untuk perhitungan Sisa Uang Utang atau Uang Tagihan yang merupakan kewajiban PARA TERGUGAT yakni dalam bentuk mata uang USD agar tetap dibayar dalam bentuk USD, atau apabila akan dibayar dalam bentuk Mata Uang Rupiah dipatok berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap USD pada saat dilakukannya pembayaran, adalah perhitungan yang sah menurut hukum ;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil  kepada PENGGUGAT, yakni :

  • Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) kepada PENGGUGAT;
  • Kepatutan secara hukum, PARA TERGUGAT dihukum untuk segera melakukan pembayaran pengembalian segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebab perkara ini maupun sebelum perkara ini secara include sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  • Kepatutan secara hukum, PARA TERGUGAT dihukum membayar ganti rugi hak kenikmatan atas Keuntungan berupa Bunga Bank Pemerintah sebesar 12% (dua belas persen) pertahun selama 10 tahun sejak dalam 2013 sampai dengan sekarang dalam 2023 gugatan ini diajukan, yakni sebesar Rp. 5.033.997.835,2,- (lima milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah koma dua sen); atau perbulan sebanyak 120 (seratus dua puluh) bulan sebesar @Rp. 41.949.981,96,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah koma sembilan puluh enam sen) dari Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan sebesar Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) seketika atau secara serta merta dan tunai kepada PENGGUGAT walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi atas perkara ini;

9. Permohonan; agar Kerugian Materiil maupun kerugian immateriil yang secara nyata-nyata PENGGUGAT alami selama 10 (sepuluh) tahun yang sedang berjalan ini tidak semakin besar, dan agar semua tuntutan PENGGUGAT tersebut diatas tidak ilusoir, maka PENGGUGAT mohon kepastian hukum dihadapan hukum Kepada KETUA Pengadilan Negeri Samarinda C.q. Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri PHI / TIPIKOR Samarinda Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar PARA TERGUGAT karena Kelalaiannya dan telah terbukti melakukan perbuatan WANPRESTASI (Cidera janji) maka oleh kepatutan dihadapan hukum, dan

10. Bahwa oleh hukum pula PENGGUGAT sekaligus mengajukan Permohonan kepada KETUA Pengadilan Negeri Samarinda, agar melakukan Sita Jaminan dengan Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Asset-asset milik PARA TERGUGAT baik barang bergerak dan / atau maupun barang tidak bergerak yang bernilai ekonomis, dan dilelang untuk pembayaran setimpal dengan Total nilai nominal daripada semua Tuntutan PENGGUGAT, yakni :

  • Sisa Uang Utang Pokok atau Uang Tagihan, sebesar : Rp. 4.194.998.196,- (empat milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) ;
  • Kepatutan secara hukum, yang secara nilai ekonomis, maka oleh hukum membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebab perkara ini maupun sebelum perkara ini yang pernah dikeluarkan yang secara include sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  • Bungan Keuntungan selama 10 tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang 2023, gugatan ini diajukan, sebesar Rp. 5.033.997.835,2,- (lima milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah koma dua sen) ;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 41.949.981,96,- (empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah koma sembilan puluh enam sen) setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan Isi Putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan ini diucapkan dan diputus untuk dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT, walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Banding atau Kasasi atas Putusan a quo ;

12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak