Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
116/Pdt.G/2025/PN Smr | SULISTIO GUNAWAN | PT. BANK MNC INTERNASIONAL TBK CABANG SAMARINDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan peringatan Penggugat menyampaikan kepada Tergugat bahwa Tergugat tidak dengan serta merta melalukan lelang atas agunan Penggugat dan menghentikan segala aktifitas yang merugikan kepentingan Penggugat berharga secara hukum sehingga wajib untuk dipenuhi oleh Tergugat dengan segala akibat hukumnya. 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Salinan Perjanjian Kredit dimaksud beserta seluruh lampiran-lampirannya pada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan bahwa pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan melanggar Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris 7. Menyatakan hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugata quo telah menimbulkan kerugian inmateriil bagi Pihak Penggugat a quo. 8. Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secaraimmaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaandiri Penggugat. 9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |