Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2026/PN Smr MUHAMMAD ISRAQ, S.H. HARDIANTO ROMBE DATU Bin YOHANIS DENDE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1917/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ISRAQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTO ROMBE DATU Bin YOHANIS DENDE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARDIANTO ROMBE DATU Bin YOHANIS DENDE, Pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Jalan Air Terjun Blok E Kel. Mangkupalas, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2025 Terdakwa yang sudah dikenal oleh saksi ELIAS PATANDUK diminta untuk memindahkan 1 (satu) unit Kendaraan dump Truck Warna Merah dengan Nopol KT-8088-RD milik saksi ELIAS PATANDUK yang terparkir di pinggir Jalan Air Terjun Blok E dan memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengambil kunci kontak Truk tersebut pada saksi IRFAN BARUNG Als BARON, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 bulan Desember 2025 Terdakwa pergi mengambil kunci Truk tersebut ke rumah saksi IRFAN BARUNG Als BARON dan memindahkan mobil Truck Warna Merah Nopol KT-8088-RD tersebut didekat rumah Terdakwa di Loa Buah;

 

  • Bahwa Terdakwa disuruh oleh saksi ELIAS PATANDUK untuk mencarikan pembeli mobil Truck Warna Merah milik saksi ELIAS PATANDUK Nopol KT-8088-RD dengan harga sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan jika ada pembeli agar diberitahukan kepada saksi ELIAS PATANDUK untuk kesepakatan harganya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan infromasi dari sdr. ARMIN ada pembeli dari Sangatta Kutai Timur atas nama sdr. HABIB yang berminat membeli unit Dump Truck Warna Merah milik saksi ELIAS PATANDUK Nopol KT-8088-RD tersebut dan Terdakwa mendapatkan uang Panjar sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. HABIB yang diberikan oleh sdr. ARMIN untuk membawa mobil Dump Truck Warna Merah Nopol KT-8088-RD ke Sangatta Kutai Timur, bahwa selanjutnya Terdakwa  bersama dengan sdr. ARMIN, sdr. ANIS dan sdr. HERMAN menuju ke Sangatta dan sesampainya di Sangatta Terdakwa bertemu dengan sdr. HABIB untuk menawarkan mobil tersebut dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang ditawar oleh sdr. HABIB seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang disepakati dengan sistem pembayaran dicicil tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ELIAS PATANDUK, selanjutnya uang hasil pembayaran mobil truk yang diterima oleh Terdakwa dengan total sekitar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya untuk pulang kampung ke Toraja, bermain judi adu ayam, karoke, hiburan dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikirimkan kepada saksi ELIAS PATANDUK untuk biaya pengiriman BPKB Mobil Truk dan untuk membayarkan 1 (satu) ekor babi buat keluarga sdra. ELIAS PATANDUK dikampung seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi ELIAS PATANDUK mengalami kerugian sekitar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa HARDIANTO ROMBE DATU Bin YOHANIS DENDE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya