Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MURSIDAH | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | 2 | MUHAMMAD ARIF BUDIMAN | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | 3 | Abdul Gafar H.D | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nurhani | 2 | Abdul Rahim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
151.009.311,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 151.009.311-(seratus lima puluh satu juta sembilan ribu tiga ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 879 Tanggal 18 Maret 1997 Kelurahan Pasar Pagi atas nama ABDUL RAHIM yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 879 Tanggal 18 Maret 1997 Kelurahan Pasar Pagi atas nama ABDUL RAHIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |