Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.Bth/2022/PN Smr | Drs. Janny Watung | 1.1. Nanda Putra Praseta 2.2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Loa Janan 3.Watung Mershy Elvanny Rolland 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda 5.Notaris Novianti Eka Rahmawati, S.H 6.Notaris Rudiansyah, S.H., M.Kn |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.Bth/2022/PN Smr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PENUNDAAN/ PUTUSAN SELA:
DALAM POKOK PERKARA:
Sebelah Barat : Jalan AW. Syahranie Sebelah Selatan : Gang Amanah Sebelah Utara : Bangunan Gedung, Penyewa Ibu Lien Sebelah Timur : Rumah baru (sebelumnya tanah kosong);
4. Menyatakan putusan dalam perkara bantahan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya; 5. Menyatakan Akta Hibah No.59/2017 tanggal 09 November 2017 yang di buat oleh Terbantah V selaku PPAT adalah cacat Hukum dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun; 6. Menyatakan akta yang dibuat oleh Terbantah VI terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan objek perkara adalah cacat hukum dan tidak berlaku secara hukum; 7. Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dalam putusan perkara ini; 8. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |