Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
844/Pid.Sus/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 844/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6303/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIDHO ABDUL MUKSIN als RIDO Bin MAULIDIN, Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Gang depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa, Saksi ACHMAD JAYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan ARIF (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi Saksi ACHMAD JAYANSYAH berangkat dari Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara menuju Gang di depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor S 1881 ET;
  • Bahwa pada pukul 13:00 Wita sesampainya di depan Eramart Samarinda Seberang, Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki menuju gang langar untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara Saksi ACHMAD JAYANSYAH menunggu di dalam mobil. Adapun  Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto;
  • Bahwa setelah Terdakwa kembali ke mobil, kemudian Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH melanjutkan perjalanan. Namun sekitar pukul 13.30 WITA Ketika mobil sedang berhenti karena menunggu lampu lalu lintas di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, datang anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH;
  • Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto yang berada di bawah alas karpet pijakan kaki yang diduduki oleh Terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Pajero, plat S 1881 ET, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, imei: 688931078811558 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih, imei: 352417941637217;
  • Bahwa pemilik 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) poket milik Terdakwa, 1 (satu) poket milik Saksi ACHMAD JAYANSYAH dan 1 (satu) poket lainnya milik Sdr.ARIF (DPO) yang dikuasai atau dititipkan kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH untuk kemudian diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin khusus dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada saat digeledah oleh anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS22FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1, A2, dan A3, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 200/11021.00/VIII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN adalah dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram atau berat netto 0,68 (nol koma enam delapan).

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN, Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa, Saksi ACHMAD JAYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan ARIF (DPO) mengumpulkan uang masing-masing sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi Saksi ACHMAD JAYANSYAH berangkat dari Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara menuju Gang di depan Eramart Samarinda Seberang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin, Gg.Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor S 1881 ET;
  • Bahwa pada pukul 13:00 Wita sesampainya di depan Eramart Samarinda Seberang, Terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki menuju gang langar untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara Saksi ACHMAD JAYANSYAH menunggu di dalam mobil. Adapun  Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto;
  • Bahwa setelah Terdakwa kembali ke mobil, kemudian Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH melanjutkan perjalanan. Namun sekitar pukul 13.30 WITA Ketika mobil sedang berhenti karena menunggu lampu lalu lintas di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, datang anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH;
  • Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram Brutto atau 0,68 gram netto yang berada di bawah alas karpet pijakan kaki yang diduduki oleh Terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Pajero, plat S 1881 ET, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, imei: 688931078811558 dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih, imei: 352417941637217;
  • Bahwa pemilik 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis sabu adalah 1 (satu) poket milik Terdakwa, 1 (satu) poket milik Saksi ACHMAD JAYANSYAH dan 1 (satu) poket lainnya milik Sdr.ARIF (DPO) yang dikuasai atau dititipkan kepada Terdakwa dan Saksi ACHMAD JAYANSYAH untuk kemudian diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin khusus dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada saat digeledah oleh anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS22FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1, A2, dan A3, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 200/11021.00/VIII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RIDHO ABDUL MUKSIN Als RIDO Bin MAULIDIN adalah dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram atau berat netto 0,68 (nol koma enam delapan).

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya