| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | 1.BRAMA KUNTORO, S.H. 2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. 3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 4.SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 5.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. 6.ARMILDA MARVA, S.H. 7.CHORY AYU SUGESTI, S.H. 8.RAKHA VARDIAN, S.H. 9.RACHELA SALSABILA, S.H. 10.ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. 11.DWI BANGKIT HARYOKO S.H. |
JAINUDDIN, S.E., M.Si. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-638/O.4.17/Ft.1/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Jainuddin,S.E.,M.Si. selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bontang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor : 800.1.3.3/866/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang sejak tanggal 02 Desember 2024 s.d 31 Mei 2025 berdasarkan Keputusan Walikota Bontang Nomor : 100.3.3.3/595/BPKAD/2024 tentang penggantian pejabat Pengguna anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Perhubungan tanggal 02 Desember 2024 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Walikota Bontang Nomor : 800.1.11.1/2.4.5/BKPSDM/2025 tanggal 09 Maret 2025 , pada beberapa waktu antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bontang Jl. R.E. Martadinata, Pelabuhan Loktuan No. 1 Lantai 3, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara dan/atau di Jl.Moch Roem, Kel.Bontang Lestari Kec.Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan tindak pidana korupsi jo Pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni saksi Ruri Widyastiwi S.STP selaku Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bontang (terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan saksi Erma selaku ketua LPK Asbani Bintang Center (terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa perbuatan terdakwa Jainuddin.,SE., M.Si mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp610.958.600 (enam ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) namun telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp32.612.600 (tiga puluh dua juta enam ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) sehingga selisih tersisa adalah Rp578.346.000, (lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :R-7/O.4.7/hkp.1/11/2025 tanggal 17 November 2025. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
