Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr ARIA TANZILA HARFAD BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1ARIA TANZILA HARFAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H.ARIA TANZILA HARFAD
Tergugat
NoNama
1BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berlaku anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tarakan tanggal 22 September 2025 dan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/69/032025 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hukuman Disiplin Berat terhadap Penggugat dan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/69/032025 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hukuman Disiplin Berat dan mempekerjakan kembali Penggugat sesuai dengan jabatan terakhir di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Tarakan.
  5. Menghukum Tergugat dengan seketika agar memulihkan dan memberikan hak-hak Penggugat sepenuhnya sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij voeraad)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak