Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, maka berkenan kiranya Pengadilan Negeri Samarinda melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk/ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini memutuskan dengan putusan hukum sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Penghentian Penyelidikan Laporan Pemohon pada tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana termuat dalam surat Termohon Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor Pol. : Sp3.Lidik/84.b/XII/2021, tanggal 08 Desember 2021 sesuai Surat Ketetapan tenang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap /59/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021, adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon wajib menindaklanjuti Laporan Pemohon dan segera melimpahkan berkas perkara pada pihak Kejaksaan Negeri Samarindaselanjutnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan dengan terlebih dahulu menetapkan Para Tersangka dalam Perkara tersebut
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara dalam Praperadilan ini menurut ketentuan hukum ;
A t a u
Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya |