Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Falentina Nona Densi
2.Magdalena Nurak
3.Lusia Nona
4.Lorensius Alfandi
5.Heribertus Noeng
6.Henderikus Hubin
7.Florida Dua Heing
8.Femi
9.Felixia Nona Hale
PT. Fairco Agro Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Falentina Nona Densi
2Magdalena Nurak
3Lusia Nona
4Lorensius Alfandi
5Heribertus Noeng
6Henderikus Hubin
7Florida Dua Heing
8Femi
9Felixia Nona Hale
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rikardus JN. EntoFalentina Nona Densi
2Rikardus JN. EntoFelixia Nona Hale
3Rikardus JN. EntoFemi
4Rikardus JN. EntoFlorida Dua Heing
5Rikardus JN. EntoHenderikus Hubin
6Rikardus JN. EntoHeribertus Noeng
7Rikardus JN. EntoLorensius Alfandi
8Rikardus JN. EntoLusia Nona
9Rikardus JN. EntoMagdalena Nurak
Tergugat
NoNama
1PT. Fairco Agro Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Sehubungan dengan alasan alasan tersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan  Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian  Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal  Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma  Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang    maka Tergugat wajib membayar denda  keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total kekurangan denda untuk 9 (Sembilan) orang adalah Rp.634.299,796 x 9 (Sembilan) orang =Rp. 5.708.698,164,   jadi secara keseluruhan kekurangan upah untuk 9 (Sembilan) orang adalah Rp.12.685.995, 92/orang  x 9 orang =114.173.963,28 + denda keterlambatan Rp.  5.708.698,164  =  Rp. 119.882.661, 444 (seratus  Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma empat ratus empat puluh empat rupiah) untuk 9 (Sembilan) orang.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 9 (Sembilan) orang sebesar   Rp. 119.882.661, 444 (seratus  Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu koma empat ratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika tanpa dicicil setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak