| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
2. Menetapkan bahwa di Desa Pematang RT.003 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada tanggal Sabtu, 05 Juli 1989 telah meninggal dunia seorang Kakek Pemohon bernama Mahlan Bin Muhdi karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Desa Pematang Kecamatan Awayan;
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Samarinda di Samarinda untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Mahlan bin Muhdi tersebut;
3. Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
Atau : jika Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain Pemohon Memohon Penetapan sesuai/sedemikian yang dimaksud Pemohon. |