Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
468/Pdt.P/2025/PN Smr RIZA MULAWARMAN BIN SUGIAN NOOR alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 468/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZA MULAWARMAN BIN SUGIAN NOOR alm
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nazmaniah Imberan, SH., S.Pd., S.Sos.I., MHRIZA MULAWARMAN BIN SUGIAN NOOR alm
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
2.    Menetapkan bahwa di Desa Pematang RT.003 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada tanggal Sabtu, 05 Juli 1989 telah meninggal dunia seorang Kakek Pemohon bernama Mahlan Bin Muhdi karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Desa Pematang Kecamatan Awayan;
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Samarinda di Samarinda untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Mahlan bin Muhdi tersebut;
3.    Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
Atau :  jika Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain Pemohon Memohon Penetapan sesuai/sedemikian yang dimaksud Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak