| Petitum |
TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menerima gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bukan karena tindakan sepihak Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 40 ayat(1) PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT, sebesar: Total untuk Pesangon dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.488.000 (Empatbelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan upah dari PENGGUGAT Total denda untuk keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp. 4.093.000 (Empat juta sembilan puluh tiga ribu rupiah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya dari PENGGUGAT Total untuk kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya sebesar Rp. 4.806.000 (Empat juta delapan ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan langsung secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT atas perselisihan hak yang telah disebutkan pada poin tuntutan nomor 4, 5, dan 6 dengan total sebesar Rp. 23.387.000 (Dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/ Dwaangsom sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (Ex Aequo et Bono).
|