Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.RIKO KRISWANTORO, SH. 1.Irawan EM 2.Achmad Firdaus Sulthon, SH |
BAKKARA Bin H. AMBO DALLE Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 444/O.4.12/Ft.1/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | - PRIMAIR Terdakwa BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 008 / SK / GKT-TRL / IX / 2011, bersama-sama dengan Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm) selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan, SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY selaku Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan (keduanya merupakan terpidana dalam penuntutan terpisah) dan SUMARLING Bin ABDUL RAHIM selaku Kuasa Direktur CV. Faqih Jaya yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dala tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah APBD-P TA 2011 Kabupaten Kutai Kartanegara Tahap I bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Harus Dikelola Secara Tertib, Taat Peraturan Perundang-Undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain yaitu Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm), SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY dan SUMARLING Bin ABDUL RAHIM atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp.2.133.796.520,00 (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : SR-485/PW17/5/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
SUBSIDAIR ; ------ Bahwa Terdakwa BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 008 / SK / GKT-TRL / IX / 2011, bersama-sama dengan Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm) selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan, SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY selaku Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)Tambak Ramah Lingkungan (keduanya merupakan terpidana dalam penuntutan terpisah) dan SUMARLING Bin ABDUL RAHIM selaku Kuasa Direktur CV. Faqih Jaya yang ditunjuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air dan Pengadaan Bibit Bakau di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dala tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain yaitu Ir. A. DJALALUDDIN. D Bin DJAFAR (Alm), SYARIFAH FITRIA AL YDRUS Binti H.S.ALWY dan SUMARLING Bin ABDUL RAHIM atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunaan kewenangan yang dimiliki Terdakwa BAKKARA Bin H. AMBO DALLE (Alm) selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pencanangan Tambak Ramah Lingkungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tambak Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara Sumber Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 telah memenggunakan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara Sumber Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 diluar dari Perencanaan dan membuat pertanggungjawaban fiktif bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Harus Dikelola Secara Tertib, Taat Peraturan Perundang-Undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp.2.133.796.520,00 (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : SR-485/PW17/5/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gabungan Kelompok Tani Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2011
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |