Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh PELAWAN dalam gugatan ini adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan PM. Noor, RT. 001 (dahulu RT. 050), Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 4.444 M2 (empat ribu empat ratus empat puluh empat meter persegi), dengan ukuran:
- Panjang sebelah Barat : 106, 80 Meter
- Panjang sebelah Timur : 21 dan 75, 50 Meter
- Lebar sebelah Selatan : 36, 70 Meter
- Lebar sebelah Utara : 56 Meter
Dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara : tembok PT. Sarindo Nusa Pertiwi/tembok Perumahan Bumi Sempaja
- Sebelah Selatan : Jalan PM Noor
- Sebelah Barat : Heryono Admaja
- Sebelah Timur : dahulu SHM No. 4159 an. Jess TH Assa, SHM No. 4160 an. Dickna B, SHM No. 4480 an. Marselinus Hajang dan sekarang, SHM No. 2311 an. Sari Putra Joseph.
Sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2249/Kel. Sempaja Timur tanggal 26-11-1996, dengan Surat Ukur No. 2458/96 tanggal 22-07-1996, dahulu NIB. 16.01.05.02.03946 dan sekarang NIB. 16.01.05.12.03946, yang dikeluarkan oleh KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SAMARINDA atas nama Pemegang Hak ERNIE AGUSWATI HARTOJO/PELAWAN;
5. Menyatakan Permohonan/Proses Eksekusi sepanjang mengenai bidang tanah perwatasan milik PELAWAN adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV mengajukan upaya hukum (verzet, banding dan kasasi);
7. Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini;
8. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|