| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JUMROATIN Als. BU RENAL Binti JOYO SUPRAPTO Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 14.40 wita atau setidak tidaknya di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yng berada di Jalan Cempaka II No. 44 Rt. 26 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa yang bermaksud menjual sebidang tanah yang berada di jalan Nahkoda Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dengan nomor Sertifikat 02887 luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama AGUS RIADI, yang mana terdakwa menawarkannya kepada saksi SITI AISYAH Binti. DAHOLI SUDARMAN dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun hingga bulan Mei 2025 belum ada yang membeli, kemudian sekitar bulan Juni 2025 datang saksi ANDI NUGROHO Bin. SUGIANTO yang berminat untuk membelinya dan setelah bertemu terdakwa memperlihatkan gambar sertifikat tanahnya melalui pesan singkat aplikasi whatsapp kepada saksi NDI NUGROHO kemudian saksi ANDI NUGROHO setuju untuk membeli sebidang tanah yang dimaksud dengan harga kesepakatan senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan akan dibayarkan secara kredit atau menyicil hingga 24 (dua puluh empat) bulan, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 saksi ANDI NUGROHO menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka pembayaran tanda kesepatan lalu terdakwa membuatkan kwitansinya, kemudiian saksi ANDI NUGROHO mulai membayar cicilan berikutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2025 sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian dibayarkan kembali pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), adapun semua pembayaran saksi ANDI NUGROHO tersebut dibuatkan kwitansi oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 12.30 Wita saksi ANDI NUGROHO bermaksud untuk melihat Lokasi sebidang tanah yang telah dibelinya tersebut dan setelah tiba di Lokasinya yaitu di jalan Nahkoda Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda saksi ANDI NUGROHO kaget karena di Lokasi tersebut telah berdiri pondasi rumah baru yang sebelumnya saksi ANDI NUGROHO ketahui di area tanah tersebut hanya ada bangunan rumah kayu bangunan lama, atas hal tersebut saksi ANDI NUGROHO langsung menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasinya dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membuat pondasi batas, namun saksi ANDI NUGROHO tidak mempercayainya dikarenakan pondasi yang terlihat seperti pondasi akan dibangun rumah baru, selanjutnya saksi ANDI NUGROGO beserta istrinya mendatangi rumah terdakwa untuk mendapatkan penjelasan perihal sebidang tanah tersebut, seetelah itu barulah terdakwa mengaku telah menjual kembali sebidang tanah yang dimaksud kepada orang lain, mendengar hal tersebut saksi ANDI NUGROHO meminta kembali uang yang telah dibayarkannya kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya keesokan harinya namun hingga sekarang terdakwa belum juga mengembalikan uang saksi ANDI NUGROHO, atas kejadian tersebut saksi ANDI NUGROHO melaporkannya ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Juni 2025 saksi SITI AISYAH mendatangi terdakwa dengan mengatakan ada orang yang berminat membeli sebidang tanah yang pernah terdakwa tawarkan tersebut dengan harga senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikarenakan terdakwa yang sedang membutuhkan uang terdakwa langsung menyetujuinya dan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 14.40 Wita terdakwa menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH melalui pengiriman uang (transfer) Bank Mandiri Atas nama JUMROATIN Nomor Rekening 1480017369516 sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa kembali menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terakhir terdakwa menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH paada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sebanyak Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh riibu rupiah).
- Bahwa total pembayaran yang diterima terdakwa sebanyak Rp. 30.870.000,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak dibayarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara penuh oleh saksi SITI AISYAH dikarenakan terdakwa membeli laptop milik saksi MUHMMAD HUSAYRI Bin. SYARIFUDIN senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana saksi MUHAMMAD HUSAYRI merupakan orang yang membeli sebidang tanah milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SITI AISYAH memotong pembayaran sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upah menjualkan tanah terdakwa tersebut, lalu pembayaran tanah terdakwa tersebut juga dipotong untuk membayar biaya balik nama penjual BPHTB PT.SL sebanyak Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), biaya pajak penghasilan (PPH) sebnyak Rp. 5.605.000,- (lima juta enam ratus lima ribu rupah) dan biaya pajak balik nama sebanyak 2 (dua) kali senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali sebidang tanahnya tersebut kepada saksi MUHAMMAD HUSAYRI adalah dikarenakan terdakwa membutuhkan uang dengan cepat.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi ANDI NUGROHO sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak- tidaknya asejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----------
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa JUMROATIN Als. BU RENAL Binti JOYO SUPRAPTO Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 14.40 wita atau setidak tidaknya di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yng berada di Jalan Cempaka II No. 44 Rt. 26 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa yang bermaksud menjual sebidang tanah yang berada di jalan Nahkoda Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda dengan nomor Sertifikat 02887 luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama AGUS RIADI, yang mana terdakwa menawarkannya kepada saksi SITI AISYAH Binti. DAHOLI SUDARMAN dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun hingga bulan Mei 2025 belum ada yang membeli, kemudian sekitar bulan Juni 2025 datang saksi ANDI NUGROHO Bin. SUGIANTO yang berminat untuk membelinya dan setelah bertemu terdakwa memperlihatkan gambar sertifikat tanahnya melalui pesan singkat aplikasi whatsapp kepada saksi NDI NUGROHO kemudian saksi
ANDI NUGROHO setuju untuk membeli sebidang tanah yang dimaksud dengan harga kesepakatan senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan akan dibayarkan secara kredit atau menyicil hingga 24 (dua puluh empat) bulan, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 saksi ANDI NUGROHO menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang muka pembayaran tanda kesepatan lalu terdakwa membuatkan kwitansinya, kemudiian saksi ANDI NUGROHO mulai membayar cicilan berikutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2025 sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian dibayarkan kembali pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), adapun semua pembayaran saksi ANDI NUGROHO tersebut dibuatkan kwitansi oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 12.30 Wita saksi ANDI NUGROHO bermaksud untuk melihat Lokasi sebidang tanah yang telah dibelinya tersebut dan setelah tiba di Lokasinya yaitu di jalan Nahkoda Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda saksi ANDI NUGROHO kaget karena di Lokasi tersebut telah berdiri pondasi rumah baru yang sebelumnya saksi ANDI NUGROHO ketahui di area tanah tersebut hanya ada bangunan rumah kayu bangunan lama, atas hal tersebut saksi ANDI NUGROHO langsung menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasinya dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membuat pondasi batas, namun saksi ANDI NUGROHO tidak mempercayainya dikarenakan pondasi yang terlihat seperti pondasi akan dibangun rumah baru, selanjutnya saksi ANDI NUGROGO beserta istrinya mendatangi rumah terdakwa untuk mendapatkan penjelasan perihal sebidang tanah tersebut, seetelah itu barulah terdakwa mengaku telah menjual kembali sebidang tanah yang dimaksud kepada orang lain, mendengar hal tersebut saksi ANDI NUGROHO meminta kembali uang yang telah dibayarkannya kepada terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya keesokan harinya namun hingga sekarang terdakwa belum juga mengembalikan uang saksi ANDI NUGROHO, atas kejadian tersebut saksi ANDI NUGROHO melaporkannya ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada akhir bulan Juni 2025 saksi SITI AISYAH mendatangi terdakwa dengan mengatakan ada orang yang berminat membeli sebidang tanah yang pernah terdakwa tawarkan tersebut dengan harga senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikarenakan terdakwa yang sedang membutuhkan uang terdakwa langsung menyetujuinya dan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 14.40 Wita terdakwa menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH melalui pengiriman uang (transfer) Bank Mandiri Atas nama JUMROATIN Nomor Rekening 1480017369516 sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa kembali menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan terakhir terdakwa menerima pembayaran dari saksi SITI AISYAH paada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sebanyak Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh riibu rupiah).
- Bahwa total pembayaran yang diterima terdakwa sebanyak Rp. 30.870.000,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak dibayarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara penuh oleh saksi SITI AISYAH dikarenakan terdakwa membeli laptop milik saksi MUHMMAD HUSAYRI Bin. SYARIFUDIN senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana saksi MUHAMMAD HUSAYRI merupakan orang yang membeli sebidang tanah milik terdakwa tersebut, kemudian saksi SITI AISYAH memotong pembayaran sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upah menjualkan tanah terdakwa tersebut, lalu pembayaran tanah terdakwa tersebut juga dipotong untuk membayar biaya balik nama penjual BPHTB PT.SL sebanyak Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), biaya pajak penghasilan (PPH) sebnyak Rp. 5.605.000,- (lima juta enam ratus lima ribu rupah) dan biaya pajak balik nama sebanyak 2 (dua) kali senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali sebidang tanahnya tersebut kepada saksi MUHAMMAD HUSAYRI adalah dikarenakan terdakwa membutuhkan uang dengan cepat.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi ANDI NUGROHO sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak- tidaknya asejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----------- |