| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan perubahan nama anak para pemohon semula bernama MAHIRA QUEEN HAURA BACHRI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6472-LT-21092015-0162, bertanggal: 22 September 2015 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, mejadi MAHIRA BACHRI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|