| Petitum |
Penetapan dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang yang telah disetor oleh ini PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta Rupiah) pada tahun 2018 kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2025.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh buki-bukti surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengembalikan uang yang telah disetor oleh ini PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voonaad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo etbono). |