Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H FEBRY ANGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1656/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY ANGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa FEBRY ANGGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Batubara Kelurahan Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita Saksi I Gusti Ngurah Alit, S.H. dan Saksi Bernando Full Marpaung (keduanya anggota polisi Polsekta Samarinda Ulu) mendapatkan informasi yang menyatakan di Jalan Batubara Kelurahan Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering terdapat transaksi narkotika lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi polisi beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tidak lama kemudian para saksi polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian setelah melihat para saksi, laki-laki tersebut  berusaha berusaha untuk kabur namun berhasil dihentikan oleh para saksi polisi, selanjutnya  saksi polisi menghampiri seorang laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama FEBRY ANGGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm), kemudian dilakukan pemeriksaan badan/pakaian dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop hijau bertuliskan Merry Christmas di kantong sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 3143 WO yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan  dan dibawa ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah milik Sdr. Rian (DPO) yang mana awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita saat Terdakwa sedang bekerja di GTS Variasi di Jalan M. Yamin Kota Samarinda ada dihubungi oleh sdr. Rian (DPO) bermaksud untuk menitipkan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa masih bekerja dan Sdr. Rian (DPO) diminta untuk datang ke rumah saja di Jalan Trisari Kota Samarinda, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita Sdr. Rian (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang mana pada saat itu diterima oleh Terdakwa dan terdakwa dijanjikan Sdr. Rian (DPO) akan mendapatkan upah 1 (satu) poket sabu, setelah narkotika jenis sabu diterima oleh Terdakwa, Sdr. Rian (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa dan sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa hendak menjemput anak dan istri Terdakwa di Jalan Lambung Mangkurat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 3143 WO tetapi saat sampai di Jalan Batu Bara, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian,  selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan  8 (delapan) poket narkotika jenis sabu di dalam amplop bertuliskan merry Christmas dan 1 poket yang ada di dalam kotak rokok yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat KT 3143 WO dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima titipan dari Sdr. Rian (DPO) karena Terdakwa diberi upah berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari 9 (sembilan) poket yang dititipkan tersebut; 
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/10939.00/2023/CP.Air Putih tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Air Putih Zulfikli Sili bahwa 9 poket plastic ukuran plastic bening kecil, yang telah dilakukan penimbangan seluruh isi beserta bungkusnya dengan berat 4,43 gram brutto atau 1,64 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS40DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim, tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan kesimpulan: 
  • barang bukti dengan kode sampel A1, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A2, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS10EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim, tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang dengan kesimpulan
  • barang bukti dengan kode sampel A1, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A2, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A3, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A4, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A5, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A6, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A7, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa ia terdakwa FEBRY ANGGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Batubara Kelurahan Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita Saksi I Gusti Ngurah Alit, S.H. dan Saksi Bernando Full Marpaung (keduanya anggota polisi Polsekta Samarinda Ulu) mendapatkan informasi yang menyatakan di Jalan Batubara Kelurahan Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering terdapat transaksi narkotika lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi polisi beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tidak lama kemudian para saksi polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian setelah melihat para saksi, laki-laki tersebut  berusaha berusaha untuk kabur namun berhasil dihentikan oleh para saksi polisi, selanjutnya  saksi polisi menghampiri seorang laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama FEBRY ANGGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm), kemudian dilakukan pemeriksaan badan/pakaian dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop hijau bertuliskan Merry Christmas di kantong sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 3143 WO yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan  dan dibawa ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah milik Sdr. Rian (DPO) yang mana awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita saat Terdakwa sedang bekerja di GTS Variasi di Jalan M. Yamin Kota Samarinda ada dihubungi oleh sdr. Rian (DPO) bermaksud untuk menitipkan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa masih bekerja dan Sdr. Rian (DPO) diminta untuk datang ke rumah saja di Jalan Trisari Kota Samarinda, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita Sdr. Rian (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang mana pada saat itu diterima oleh Terdakwa dan terdakwa dijanjikan Sdr. Rian (DPO) akan mendapatkan upah 1 (satu) poket sabu, setelah narkotika jenis sabu diterima oleh Terdakwa, Sdr. Rian (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa dan sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa hendak menjemput anak dan istri Terdakwa di Jalan Lambung Mangkurat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi KT 3143 WO tetapi saat sampai di Jalan Batu Bara, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian,  selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan  8 (delapan) poket narkotika jenis sabu di dalam amplop bertuliskan merry Christmas dan 1 poket yang ada di dalam kotak rokok yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat KT 3143 WO dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/10939.00/2023/CP.Air Putih tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Air Putih Zulfikli Sili bahwa 9 poket plastic ukuran plastic bening kecil, yang telah dilakukan penimbangan seluruh isi beserta bungkusnya dengan berat 4,43 gram brutto atau 1,64 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS40DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim, tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan kesimpulan: 
  • barang bukti dengan kode sampel A1, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A2, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS10EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim, tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang dengan kesimpulan
  • barang bukti dengan kode sampel A1, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A2, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A3, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A4, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A5, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A6, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • barang bukti dengan kode sampel A7, Jenis Sampel Kristal adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa FEBRY ANGGRIAWAN SAPUTRA RAHIM Bin RAHIM (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, ”penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan kedapatan membawa, memiliki ataupun menguasai 9 (sembilan) poket sabu, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2024 menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sabu-sabu tersebut dibakar lalu dihisap sampai sabu-sabu tersebut habis;
  • Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah meningkatkan stamina Terdakwa setelah lelah bekerja;
  • Bahwa terdakwa mengetahui menggunakan sabu-sabu secara ilegal atau tanpa resep dari dokter adalah perbuatan yang dilarang;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor: 455/03229/NARKOBA/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan kesimpulan terhadap FEBRY ANGRIAWAN SAPUTRA RAHIM telah dilakukan pemeriksaan skrinning dalam urine dengan CARD TEST terhadap jenis narkoba didapat hasil positif  Met Amphetamin;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya