Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan ultimatum melalui media whatsapp chat pada 13 November 2020, bertentangan dengan Pasal 26 ayat I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sehingga tidak sah dan batal secara hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mebayar tuntutan para Penggugat sesuai dengan Surat Anjuran Kantor Disnakersos Kota Balikpapan N0. 565.4/1976/Disnaker tertanggal 12 November 2021 sejumlah Rp 35.011.350 ( Tiga Puluh Lima Juta Sebelas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), sebagai berikut : a Achmad Syamsir Awal sebagai Penggugat 1 (1 Agustus 2018 – 5 Desember 2020 = lebih dari 2 tahun), dengan total kewajiban hak yang harus didapatkan Rp 17.505.675,00 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah denga rincian: - Uang Pesangon 1 x 3 x Rp3.182.850,00 = Rp9.548.550,00 - Kekurang Upah 4 Bulan (April 2020- Juli 2020) 4 x 40% x Rp3.182.850,00 = Rp5.092.560.00 - Kekurangan Upah 3 Bulan (Agustus 2020- Oktober 2020) 3 x 30% x Rp3.182.850,00 = Rp2.864.565,00 B. Maya Sari Agustini sebagai Penggugat 2 (1 Agustus 2018 – 5 Desember 2020 = lebih dari 2 tahun), dengan total hak yang harus didapatkan Rp.17.505.675,00 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) denga rincian; - Uang Pesangon 1 x 3 x rp3.182.850 = Rp9.548.550,00Kekurangan Upah 4 Bulan (April 2020 – Juli 2020) 4x 40% x Rp3.182.850 = Rp5.092.560,00 - Kekurangan Upah 3 Bulan (Agustus 2020 – Oktober 2020) 3 x 30% x Rp3.182.850 = Rp2.864.565,00
- Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Para Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsoom sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
-
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|