Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

    • Berawal Pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, saksi Denny dari Polsek Samarinda seberang menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di dalam rumah bahwa ada yang melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah tersebut, Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya saksi DENNY bersama dengan Saksi AMANUDIN (keduanya anggota Polsek Samarinda seberang) bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud. Setelah berada dilokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sekitar jam 19.30 witaa saksi Denny dan team langsung masuk kedalam rumah RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) yang saat itu terdakwa RAHMAD ERWIN sedang berada didalam rumah kemudian melakukan tindakan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapatkan 13 (tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan berat  2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram netto yang berada di dalam kantong baju yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) timbangan digital merk Lavela, 1 (satu) pembukus rokok merk DT’E warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan sdra ZAINAL (DPO) setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. ZAINAL (DPO) dengan cara membeli pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotik jenis sabu, kemudian Terdakwa bawa pulang untuk membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket untuk Terdakwa edarkan kembali dengan nilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya dan telah laku terjual sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan tersisa 13 (tiga belas bungkus), adapun pada saat Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  selanjutnya Terdakwa transfer kepada sdra ZAINAL (DPO);
    • Bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu tersebut dari sdra ZAINAL (DPO) adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 023/11035.00/2024 Tanggal 26 Januari 2024 PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang JAELANI SALIM Bahwa 13 (tiga belas) poket/bungkus yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,99 Gram Brutto atau 2,95 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik nomor 01106/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti dengan nomor 05146/2024/NNF.- s/d 05158/2024/NNF.- adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, tepatnya di dalam rumah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Berawal Pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, saksi Denny dari Polsek Samarinda seberang menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di dalam rumah bahwa ada yang melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah tersebut, Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya saksi DENNY bersama dengan Saksi AMANUDIN (keduanya anggota Polsek Samarinda seberang) bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud. Setelah berada dilokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gg. Harapan 3 Rt.24 Kel. Simpang Tiga Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sekitar jam 19.30 witaa saksi Denny dan team langsung masuk kedalam rumah RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) yang saat itu terdakwa RAHMAD ERWIN sedang berada didalam rumah kemudian melakukan tindakan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapatkan 13 (tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan berat  2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram netto yang berada di dalam kantong baju yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) timbangan digital merk Lavela, 1 (satu) pembukus rokok merk DT’E warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan sdra ZAINAL (DPO) setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 023/11035.00/2024 Tanggal 26 Januari 2024 PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang JAELANI SALIM Bahwa 13 (tiga belas) poket/bungkus yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,99 Gram Brutto atau 2,95 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik nomor 01106/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti dengan nomor 05146/2024/NNF.- s/d 05158/2024/NNF.- adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAD ERWIN Bin ABD MUIN (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya