PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan Penggugat Dalam Perkara Ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah berserta banguan yang terletak di Jalan Kamboja, RT.037, Kel. Rawa Makmur, Kec. Palaran, Kota Samarinda, yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Hak Milik Nomor 02118 dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rina
Sebelah Timur : Gimin
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Supat
4. Menyatakan sah menurut hukum penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02118 tecatat Atas Nama M.Hariyadi Cs tersebut menjadi atas nama Penggugat Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
5. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pengadilan negeri kota samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon tang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|