| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2025/PN Smr | 1.MUTIARA 2.AMRUN 3.GUNTUR 4.ABDULLAH 5.SURAIANI ROMAN 6.USMAN |
1.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN RUMAH NASIONAL (PERUMNAS) CABANG KALIMANTAN TIMUR 2.H. ASMA 3.AGRARIA TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Para Penggugatuntuk Seluruhnya ; -------------- 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------- 3. Menyatakan SAH Jual - Beli antara Syahrin Efendi dengan H. ASMA ; ------- 4. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang Sah atas Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Bengkuring (Jalan Kastela 9/ Jalan Asparagus) RT. 36 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan Luasan 25.281 M?2; (Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) ; ------------ 5. Menyatakan SAH Tanah yang terletak di Jalan Bengkuring (Jalan Kastela 9/ Jalan Asparagus) RT. 36 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah milik Para Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) sebagaimana terurai dalam posita gugatan sebagai Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya ; ---------------- 7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Para Para PenggugatTanah Perwatasan 25.281 M?2; (Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) dengan Batas - Batas Sebagai Berikut : - Utara : Anang ; ------------------------------------------------------------------ Dalam Keadaan Kosong dan Bebas Tanpa Kewajiban apa - apa, kalau perlu dengan Bantuan Alat Negara/ Kepolisian ; ---------------------------------------- 8. Menyatakan agar Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 0051 Atas Nama PERUM PERUMNAS CABANG KALIMANTAN TIMUR Dinyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum dan Menyatakan Jika Tanah Perwatasan tersebut Sah Milik Para Para Penggugat; ------------------------------------------- 9. Menyatakan Meneruskan Proses Pengurusan Surat di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur hingga Penerbitan IMTN (Ijin Membuka Tanah Negara) dan Penerbitan Seripikat ; -------------------------------------------------------------------------------- A T A U 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Para Penggugatdengan Kerugian Materill Sebesar Rp 3.000.000.000,00,- (Tiga Miliyar Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immaterill Sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada Para Para Penggugatdengan tanda bukti pembayaran yang sah ; -------- 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Para PenggugatSebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 (Empat Belas) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Tergugat I yang dapat ditagih dari hari ke - hari sampai dipenuhi putusan dalam perkara ini seluruhnya oleh Tergugat I ; ------------------------ 13. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk serta taat terhadap putusan ini ; ---------------------------------------------------------------- 14. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ; ---------------------------- 15. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------- SETIDAK-TIDAKNYA Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou ex bono) ; ---------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
