Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2025/PN Smr 1.MUTIARA
2.AMRUN
3.GUNTUR
4.ABDULLAH
5.SURAIANI ROMAN
6.USMAN
1.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN RUMAH NASIONAL (PERUMNAS) CABANG KALIMANTAN TIMUR
2.H. ASMA
3.AGRARIA TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUTIARA
2AMRUN
3GUNTUR
4ABDULLAH
5SURAIANI ROMAN
6USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATULLAH, S.HMUTIARA
2RAHMATULLAH, S.HAMRUN
3RAHMATULLAH, S.HGUNTUR
4RAHMATULLAH, S.HABDULLAH
5RAHMATULLAH, S.HSURAIANI ROMAN
6RAHMATULLAH, S.HUSMAN
7Idrus Luter Fernandes, S.H.MUTIARA
8Idrus Luter Fernandes, S.H.AMRUN
9Idrus Luter Fernandes, S.H.GUNTUR
10Idrus Luter Fernandes, S.H.ABDULLAH
11Idrus Luter Fernandes, S.H.SURAIANI ROMAN
12Idrus Luter Fernandes, S.H.USMAN
13Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.MUTIARA
14Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.AMRUN
15Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.GUNTUR
16Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.ABDULLAH
17Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.SURAIANI ROMAN
18Yohanes Baskoro Augusta W., S.H.USMAN
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN RUMAH NASIONAL (PERUMNAS) CABANG KALIMANTAN TIMUR
2H. ASMA
3AGRARIA TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN SAMARINDA UATARA
2LURAH KELURAHAN SEMPAJA TIMUR
3KETUA RT 36 KELURAHAN SEMPAJA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Para Penggugatuntuk Seluruhnya ; --------------

2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------- 

3.    Menyatakan SAH Jual - Beli antara Syahrin Efendi dengan H. ASMA ; -------

4.    Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang Sah atas Sebidang Tanah Perwatasan yang terletak di Jalan Bengkuring (Jalan Kastela 9/ Jalan Asparagus) RT. 36 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan Luasan 25.281 M?2; (Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) ; ------------

5.    Menyatakan SAH Tanah yang terletak di Jalan Bengkuring (Jalan Kastela 9/ Jalan Asparagus) RT. 36 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah milik Para Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------

6.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) sebagaimana terurai dalam posita gugatan sebagai Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya ; ----------------    

7.    Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Para Para PenggugatTanah Perwatasan 25.281 M?2; (Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi) dengan Batas - Batas Sebagai Berikut : 

-    Utara     : Anang ; ------------------------------------------------------------------
-    Timur    : Ishak ; -------------------------------------------------------------------
-    Selatan     : Patimah ; ----------------------------------------------------------------
-    Barat     : Nur Janah ; -------------------------------------------------------------

Dalam Keadaan Kosong dan Bebas Tanpa Kewajiban apa - apa, kalau perlu dengan Bantuan Alat Negara/ Kepolisian ; ---------------------------------------- 

8.    Menyatakan agar Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 0051 Atas Nama PERUM PERUMNAS CABANG KALIMANTAN TIMUR Dinyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum dan Menyatakan Jika Tanah Perwatasan tersebut Sah Milik Para Para Penggugat; -------------------------------------------

9.    Menyatakan Meneruskan Proses Pengurusan Surat di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur hingga Penerbitan IMTN (Ijin Membuka Tanah Negara) dan Penerbitan Seripikat ; -------------------------------------------------------------------------------- 

A T A U 

10.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Para Penggugatdengan Kerugian Materill Sebesar Rp 3.000.000.000,00,-                         (Tiga Miliyar Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------

11.    Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immaterill  Sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada Para Para Penggugatdengan  tanda bukti pembayaran yang sah ; --------

12.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada               Para Para PenggugatSebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu    rupiah ) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 (Empat Belas) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Tergugat I yang dapat ditagih dari hari ke - hari sampai dipenuhi putusan dalam perkara ini seluruhnya oleh Tergugat I ; ------------------------

13.    Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk serta taat terhadap putusan ini ; ----------------------------------------------------------------

14.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ; ---------------------------- 

15.    Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------

SETIDAK-TIDAKNYA

Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou ex bono) ; ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak