Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
531/Pid.B/2024/PN Smr | SONDANG TUA LESTARI, S.H | 1.GHANA DILAKSA FEBINA PUTRA Bin JOKO WITONO 2.MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BAKTIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 531/Pid.B/2024/PN Smr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2416/O.4.11.3/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa I GHANA DILAKSA FEBILA PUTRA Bin JOKO PITONO dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BHAKTIAWAN Pada Hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 di Jl. Bengkuring Raya A No 150 C Rt. 029, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda (Tepatnya di Rumah Korban Sdri. SRI WAHYUNI Binti WERO Alm di Ruang Jualan) atau setidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------Perbuatan Terdakwa I GHANA DILAKSA FEBILA PUTRA Bin JOKO PITONO dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BHAKTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |