| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BADRI Als BADRI Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Penegoro Gg. Indera Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (Tepatnya di kos-kosan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi Fahry Ardriansyah sedang tidur di kamar kost datang terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol KT 3659 AE dengan nomor mesin KF71E1844516 dan nomor rangka MH1KF7110RK343537 dengan alasan mau dipakai sebentar untuk membeli nasi, lalu saksi Fahry Ardriansyah mengambil kunci sepeda motor ke kamar kost saksi Adrianus Susar yang berada di kamar kost lantai 2 dan setelah mendapatkan kunci motor kemudian saksi Fahry Ardriansyah menyerahkan kunci motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa sempat menawarkan kepada orang-orang yang berada di kost apakah ada yang menitip untuk membeli nasi goreng, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kost menggunakan sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol KT 3659 AE, lalu saksi Fahry Ardriansyah pun langsung tidur;
- Bahwa sekira pukul 02.00 wita saksi Adrianus Susar dan saksi Edison Bell datang ke kamar saksi Fahry Ardriansyah dan langsung membangunkan saksi Fahry Ardriansyah lalu apakah terdakwa sudah kembali ke kost dan saat itu saksi Fahry Ardriansyah langsung kaget mengetahui kalau terdakwa belum kembali ke kost, selanjutnya saksi Fahry Ardriansyah, saksi Adrianus Susar dan saksi Edison Bell menunggu kedatangan terdakwa namun terdakwa tidak kunjung kembali ke kost;
- Bahwa saksi Edison Bell bercerita kepada saksi Fahry Ardriansyah kalau terdakwa juga ada meminjam 1 (satu) unit HP merk oppo A3X milik saksi Edison Bell dan tidak dikembalikan juga oleh terdakwa, kemudian saksi Adrianus Susar dan saksi Fahry Ardriansyah berusaha menghubungi nomor HP saksi Edison Bell yang dibawa terdakwa namun nomor Hp tersebut sudah tidak aktif, sehingga atas kejadian tersebut saksi Fahry Ardriansyah merasa keberatan dengan perbutana terdakwa dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
- Bahwa terdakwa saat meminjam sepeda motor milik saksi Fahry Ardriansyah memang sejak awal sudah berencana untuk membawa kabur sepeda motor tersebut dikarenakan terdakwa sangat membutuhkan uang;
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, sepeda motor tersebut terdakwa gadai kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online;
- Bahwa pada hari jumat sore sekira jam 16.00 wita setelah terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online lalu terdakwa pergi menebus sepeda motor yang terdakwa gadai namun terdakwa tetap tidak mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya melainkan terdakwa menggunakan sendiri sepeda motor tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Fahry Ardriansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah) atau sejumlah itu;
----- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD BADRI Als BADRI Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |