Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Smr Kartini Gandi, ST PT Jasa Marga Balikpapan–Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartini Gandi, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Jasa Marga Balikpapan–Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas ±200 hektar yang terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, adalah milik sah dari almarhum Gandi Yamin yang kini dikuasai oleh para ahli waris.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggunakan sebagian tanah tersebut tanpa hak dan tanpa memberikan ganti rugi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dan ahli waris lainnya, baik secara materil (sesuai nilai tanah yang digunakan) maupun immateril (atas kerugian yang timbul).
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak