| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Ayah pemohon yang bernama HAJI ARBIUN lahir di Banjarmasin, 12 Maret 1921 tempat tinggal terakhir di Jl. HOS Cokroaminoto RT.09 Kelurahan Tenun Samarinda, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi KalimantanTimur, telah meninggal dunia pada hari Sabtu Tanggal 18 Desember 1999, pada usia 78 tahun di Jl. HOS Cokroaminoto RT.09 Kelurahan Tenun Samarinda Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,
- Memerintahkan Kepada pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat Akta pencatatn Sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|