| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Bin YUHANA MAHARI, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Gerilya dalam solong, Rt.003 Gang Sementara, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang, yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 saat Saksi Korban mencari penerima gadai melalui media sosial Facebook dan menemukan akun milik Terdakwa, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, Saksi Korban mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Gerilya Dalam Solong, RT 003 Gang Sementara, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX 160 warna merah dengan nilai yang Saksi Korban minta sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan dikembalikan oleh Saksi Korban dengan jumlah sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian akan mengembalikan dana yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban pada tanggal 11 Oktober 2025, yang mana pada saat Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor mek honda PCX 160 warna merah. Terdakwa membuat kwitansi penyerahan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun kwitansi tersebut tidak diberikan kepada Saksi Korban.
- Kemudian Selang beberapa waktu tepatnya pada tanggal 11 Oktober 2025 ketika Saksi Korban ingin menebus gadai 1 (satu) unit sepeda motor mek honda PCX 160 warna merah,Terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak dapat mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor mek honda PCX 160 warna merah kepada Saksi Korban. Atas kejadian tersebut Saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor mek honda PCX 160 warna merah kepada Sdr. Renaldi (DPO), Terdakwa dijanjikan akan mendapat keuntungan dari penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NIA ISKURNIATI Binti ABU BAKAR ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------- |