Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Smr Laurensius Suhada 1.PT. MUTIARA ALAM BORNEO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Laurensius Suhada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jofri,SHLaurensius Suhada
Tergugat
NoNama
1PT. MUTIARA ALAM BORNEO
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas satuan Rumah beserta kavling di Perumahan Sempaja Residence No.26/MAB/PPJB/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sah secara hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I sebagai perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 38 atau No.16.01.05.02.3.00038 sebagai jaminan utang Tergugat I kepada Tergugat II padahal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 38 atau No.16.01.05.02.3.00038 tersebut harus di serahkan dan menjadi milik Penggugat sejak bulan Nopember 2010 adalah sebagai perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebanyak Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah );
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil berupa bunga 4 % dari Rp.713.000.000,- (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda sampai Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan rumah, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.38 atau No.16.01.05.02.3.00038, beserta Berita Acara Penyerahannya kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I membayar denda keterlambatan penyerahan bangunan/rumah di Perumahan Sempaja Residence Blok / Kavling : A No.4 luas bangunan 134 m2 dan luas tanah 198 m2 kepada Penggugat sebanyak 4 % dari harga rumah yang sudah Penggugat bayarkan kepada Tergugat I atau sejumlah Rp.713.000.000,- (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Nopember 2010 sampai gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda;
  8. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak menyerahkan Rumah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 38 atau  No.16.01.05.02.3.00038 kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II di hukum secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pembelian tanah kavling dan rumah di atasnya kepada Penggugat sebanyak                          Rp. 713.000.000,- (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) yang di letakkan dalam perkara ini  berupa  tanah kavling dan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 38 atau No.16.01.05.02.3.00038 atas nama Tergugat I (PT. MUTIARA ALAM BORNEO) di Perumahan Sempaja Residence yang terletak di Jl. Batu Cermin No.22 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Blok/Kavling : A No.4; Luas Bangunan : 134 m2 ; Luas tanah : 198 m2 adalah sah dan berharga;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Perlawanan, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak