Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. AGUS PURNOMO Bin SUPARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-812/O.4.11.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PURNOMO Bin SUPARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS PURNOMO Bin SUPARMIN Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak tidaknya di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat dijalan D.I. Panjaitan Gang 1 B Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa yang memberi komentar pada postingan di aplikasi media sosial Facebook milik saksi AHMAD SUDARSONO Bin DARMADI yang bermaksud menggadaikan sepeda motornya dengan berkata “kalau blom ada yang tampung inbox atau wa ke 082156069993”, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar jam 07.30 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD SUDARSONO melalui pesan singkat aplikasi whatsapp “mau gadai motor” lalu dijawab terdakwa “bisa datang aja ke bengkel motor Gang 1 B” yang selanjutnya disepakati saksi AHMAD SUDARSONO menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 warna putih dengan nopol KT 6141 BU nomor rangka MH350C002CK286751 dan nosin 50C-2B6887 kepada terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi AHMAD SUDARSONO akan menebusnya selama 2 (dua) minggu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekitar jam 08.00 wita saksi AHMAD SUDARSONO mendatangi terdakwa yang sedang berada di jalan D.I. Panjaitan Gang 1 B Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 warna putih dengan nopol KT 6141 BU nomor rangka MH350C002CK286751 dan nosin 50C-2B6887 tersebut kepada terdakwa yang kemudian terdakwa meminta nomor rekening saksi AHMAD SUDARSONO dan selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor yang dimaksud ke tempat Sdr. DAENG PAJAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan maksud menggadaikannya kembali agar terdakwa mendapatkan uang untuk diberikan kepada saksi AHMAD SUDARSONO, setelah itu terdakwa mendaptkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengirimkannya kepada saksi AHMAD SUDARSONO sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer dengan alasan sepeda motor tersebut belum dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan yaitu berupa STNK, dan kemudian keesokan harinya barulah saksi AHMAD SUDARSONO menyerahkan STNK kepada terdakwa, setelah meendapatkan STNK- nya terdakwa kembali meminta uang kepada Sdr. DAENG PAJAR sebagai kekurangan gadaian sepeda motor sebelumnya yaitu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut terdakwa kirimkan kepada saksi AHMAD SUDARSONO.
  • Bahwa terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki dana untuk membayar gadaian sepeda motor milik saksi AHMAD SUDARSONO tersebut, kemudian terdakwa mendatangi Sdr. DAENG PAJAR lalu menggadaikan kembali sepeda motor yang dimaksud dan setelah mendapatkan uang dari Sdr. DAENG PAJAR barulah terdakwa kirimkan kepada saksi AHMAD SUDARSONO dan selanjutnya setelah 2 (dua) minggu lamanya saksi AHMAD SUDARSONO menghubungi terdakwa dengan maksud menebus sepeda motornya tersebut namun terdakwa tidak dapat dihubungi dan kemudian saksi AHMAD SUDARSONO mendatangi terdakwa ke tempat menggadaikan sepeda motornya sebelumnya namun tidak juga bertemu dengan terdakwa dan setelah beberapa hari kemudian barulah bertemu terdakwa, setelah itu saksi AHMAD SUDARSONO menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang tebusan gadaian sepeda motornya dan terdakwa menerimanya namun terdakwa belum mengembalikan sepeda motor saksi AHMAD SUDARSONO tersebut dengan alasan terdakwa akan mengambil sepeda motornya di tempat pamannya dan setelah ditunggu beberapa hari kemudian hingga sekarang terdakwa tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik saksi AHMAD SUDARSONO tersebut, dikarenakan hingga sampai sekarang terdakwa tidak dapat menghubungi Sdr. DAENG PAJAR, atas hal tersebut saksi AHAMAD SUDARSONO membuat laporan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggadaiakan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 warna putih dengan nopol KT 6141 BU nomor rangka MH350C002CK286751 dan nosin 50C-2B6887 tersebut kepada Sdr. DAENG PAJARI adalah untuk mendapatkan uang yang akan diberikan kepada saksi AHMAD SUDARSONO yang selanjutnya apabila saksi AHMAD SUDARSONO menebus sepeda motornya kembali terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi AHMAD SUDARSONO sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya