Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H 1.SULTAN HASANUDIN Bin SADIDE
2.RIZALDI HIDAYAT Als BATOSAI Bin M. SALIM
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B1380/O.4.11.3/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN HASANUDIN Bin SADIDE[Penahanan]
2RIZALDI HIDAYAT Als BATOSAI Bin M. SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I. SULTAN HASANUDIN Bin SADIDE, terdakwa II. RIZALDI HIDAYAT Als. BATOSAI Bin MUHAMMAD SALIM pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 05.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2023 di Jl. PM Noor Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita Terdakwa SULTAN HASANUDIN dan Sdra. BAHAR (DPO) dari Pasar pagi melintasi Jl. Hasan Basri Gg. 02 Rt. 10 Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang untuk pulang, lalu Terdakwa SULTAN melihat sepeda motor terparkir di jalan depan rumah dan melihat kunci motornya di dasbord, kemudian kunci tersebut Terdakwa SULTAN ambil dan Terdakwa SULTAN simpan di rumah Sdra. BAHAR di Jl. Belatuk Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, kemudian di hari yang sama sekira jam 23.00 wita Terdakwa SULTAN menelfon Terdakwa sdr. RIZAL HIDAYAT Als. BATOSAI untuk datang menemui Terdakwa SULTAN, setelah bertemu Terdakwa SULTAN dan sdr. BAHAR menawarkan keberanian Terdakwa RIZAL untuk mencuri sepeda motor di mana Terdakwa SULTAN sudah menguasai kuncinya, dan di sanggupi oleh terdakwa RIZAL, setelah itu Terdakwa SULTAH, sdr. BAHAR, dan terdakwa RIZAL berjalan kaki menuju rumah saksi korban (Sdri. PUTRI AMELIA ROHIMATU HUSNA) dengan maksud dan tujuan mencuri sepeda motor milik saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban Terdakwa SULTAN dan Terdakwa RIZAL masuk ke dalam perkarangan rumah, kemudian Terdakwa SULTAN memegang stank sepeda motor tersebut dan Terdakwa RIZAL mendorong dari belakang hingga keluar dari teras rumah sekira 15 meter, setelah itu sepeda motor Terdakwa SULTAH nyalakan dan Terdakwa SULTAN berboncengan dengan sdr. BAHAR (DPO) dan Terdakwa RIZAL menuju Kota Samarinda Seberang dan kembali ke rumah sdr. BAHAR di Jl. Belatuk Samarinda Seberang Kota Samarinda dan menunggu info dari sdr. BAHAR untuk melakukan jual beli melalui COD dengan memantau calon pembeli dari media Facebook.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa SULTAN dan sdr. BAHAR berboncengan menuju Jl. D. I. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya di Segiri II) untuk melakukan transaksi secara COD, yang mana ternyata yang datang adalah pemilik kendaraan dan anggota Polisi dan sdr. BAHAR berhasil melarikan diri.

----- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekira Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya