Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2019/PN Smr | CHURCHILL PANGGABEAN | 1.ACHMAD SYACHRANI 2.INDAH BUDIANI |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2019/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 111.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 30/L/I/2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Evi Ariyanti Agustina,SH,MKn, Notaris Samarinda tertanggal 12 Januari 2019 juncto. kwitansi penerimaan uang tertanggal 12 Januari 2019 adalah syah dan berharga 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terurai diatas sebagai perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) yang sangat merugikan Penggugat ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan jaminan berupa Sebidang tanah Hak Milik seluas 212 berikut bangunan yang ada yang didirikan diatas tanah tersebut yang terletak di jalan Merdeka Gang Otok RT. 096, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang ( semula masuk wilayah kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir ) Kota Samarinda dengan Sertifikat Hak Milik No. 11232 tercatat atas nama ACHMAD SYAHRANI / TERGUGAT I ; ------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama atau tanggung renteng untuk membayar hutangnya / pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) atas tanda bukti pembayaran yang syah 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga pinjaman untuk bulan April 2019 yakni sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo yakni selama + 2 ( dua ) bulan yakni sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ) dan perhitungan denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo ini akan berjalan terus hingga Tergugat I dan Tergugat II memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------- 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah syah dan berharga ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; SETIDAK – TIDAKNYA :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo ex bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |