Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Nomor : 330/LMM_DIR/mr/IX/2018 tertanggal 08 September 2018, yang ditandatangani oleh Sdr. Noor Arief A. Riza Jabatan Direktur, melanggar Pasal 151 Jo Pasal 155, UU No. 13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat No: 330/LMM_DIR/mr/IX/2018 tertanggal 08 September 2018, perihal Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI Penggugat pada posisi dan jabatan semula sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR UPAH kepada Penggugat secara tunai tanpa dicicil sebesar Rp.44.425.000,- (empat puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Upah untuk Bulan Agustus 2018 s/d bulan Desember 2018 sebesar Rp. 3.035.000,- X 5 bulan = Rp.15.175.000,- (lima belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Upah untuk Bulan Januari 2019 s/d bulan September 2019 sebesar Rp. 3.250.000,- X 9 bulan = Rp.29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 sebesar 2 (dua) bulan Upah x Rp. 3.250.000,- = Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar upah pada setiap tanggal pembayaran upah setiap bulannya kepada Penggugat beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Penggugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan dan iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan untuk Penggugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya transportasi dan akomodasi selama proses penyelesaian perselisihan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial yang diperhitungkan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kalender kepada Penggugat apabila Tergugat lalai tidak mempekerjakan Penggugat pada posisi dan jabatan semula, sejak putusan dibacakan;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) |