Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-942/O.4.11.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Delima Perum. Kepala Kejaksaan Samarinda Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  pencurian dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar bulan November 2025, Terdakwa DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas saksi korban FIRMANSYAH SUBHAN, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Delima Perum. Kepala Kejaksaan Samarinda Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik saksi korban karena adanya tuntutan materi dan barang dari pacar Terdakwa yang bernama saksi NURUL SRI MINARNI.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanfaatkan situasi saat saksi korban tidak berada di rumah, di mana Terdakwa masuk ke dalam kamar pribadi saksi korban yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kunci kamar mandi gudang (sebelumnya Terdakwa sempat mencoba menggunakan kunci pintu halaman belakang dan kunci kamar sebelah namun tidak berhasil).
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar, Terdakwa secara bertahap mengambil barang-barang milik saksi korban berupa:
    • Uang tunai sebesar kurang lebih Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang berada di dalam tas di atas kasur saksi korban
    • 1 (satu) unit jam tangan merk TISSOT beserta kotaknya
    • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI milik saksi korban yang diambil dari dalam dompet kartu di laci lemari yang tidak terkunci, di mana Terdakwa juga menemukan dan menghafal nomor PIN ATM yang tertulis pada kertas kecil di laci tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut, Terdakwa melakukan penarikan tunai di mesin ATM sebanyak kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) kali dengan total nominal mencapai Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) serta melakukan transfer ke rekening BCA pribadi Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa nilai uang tunai terendah yang tersangka ambil di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM BRI tersebut sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan yang paling tertinggi nilai uang yang tersangka ambil sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk berfoya-foya, biaya hidup sehari-hari, beli Hp iphone 15 Promax 512 gb warga deep blue, serta membelikan barang-barang untuk saksi NURUL SRI MINARNI berupa 1 (satu) unit iPhone 16 Pro Max warna Dessert Titanium dan cincin emas seharga Rp4.300.000,00, serta memberikan uang tunai secara bertahap dengan total Rp18.000.000,00.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mulai terungkap pada hari Kamis, 01 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA saat saksi korban menerima notifikasi m-banking adanya uang keluar sebesar Rp5.000.000,00 ke rekening Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyerahkan kembali kartu ATM yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban FIRMANSYAH SUBHAN, S.H., M.H. mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang No.01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------

ATAU

 

---------- Bahwa Terdakwa DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Delima Perum. Kepala Kejaksaan Samarinda Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar bulan November 2025, Terdakwa DICKY RIAWAN Bin KUSDI PURNOMO yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas saksi korban FIRMANSYAH SUBHAN, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Delima Perum. Kepala Kejaksaan Samarinda Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik saksi korban karena adanya tuntutan materi dan barang dari pacar Terdakwa yang bernama saksi NURUL SRI MINARNI.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanfaatkan situasi saat saksi korban tidak berada di rumah, di mana Terdakwa masuk ke dalam kamar pribadi saksi korban yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan kunci kamar mandi gudang (sebelumnya Terdakwa sempat mencoba menggunakan kunci pintu halaman belakang dan kunci kamar sebelah namun tidak berhasil).
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar, Terdakwa secara bertahap mengambil barang-barang milik saksi korban berupa:
    • Uang tunai sebesar kurang lebih Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang berada di dalam tas di atas kasur saksi korban
    • 1 (satu) unit jam tangan merk TISSOT beserta kotaknya
    • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI milik saksi korban yang diambil dari dalam dompet kartu di laci lemari yang tidak terkunci, di mana Terdakwa juga menemukan dan menghafal nomor PIN ATM yang tertulis pada kertas kecil di laci tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut, Terdakwa melakukan penarikan tunai di mesin ATM sebanyak kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) kali dengan total nominal mencapai Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) serta melakukan transfer ke rekening BCA pribadi Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa nilai uang tunai terendah yang tersangka ambil di mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM BRI tersebut sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan yang paling tertinggi nilai uang yang tersangka ambil sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan Terdakwa untuk berfoya-foya, biaya hidup sehari-hari, beli Hp iphone 15 Promax 512 gb warga deep blue, serta membelikan barang-barang untuk saksi NURUL SRI MINARNI berupa 1 (satu) unit iPhone 16 Pro Max warna Dessert Titanium dan cincin emas seharga Rp4.300.000,00, serta memberikan uang tunai secara bertahap dengan total Rp18.000.000,00.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mulai terungkap pada hari Kamis, 01 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA saat saksi korban menerima notifikasi m-banking adanya uang keluar sebesar Rp5.000.000,00 ke rekening Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyerahkan kembali kartu ATM yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban FIRMANSYAH SUBHAN, S.H., M.H. mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang No.01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya