Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pinjaman pokok sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sekaligus Bunga bank, Provesi dan biaya perpanjangan tiap tahun dan asuransi dengan total 3.5% (tiga koma lima persen) per-bulan atau = Rp.60.000.000,- X 3.5% = Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terhitung dari tanggal 05 April 2014 sampai Gugatan ini diajukan, maka = 110 bulan X Rp.2.100.000,- = Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupia);yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila Para Tergugat lalai terhadap putusan ini nantinya;
- rumah dan tanah yang terletak di Jalan Ulin No.28 RT.058, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, atau Tanah dengan Surat Keterangan Melepaskan Hak tanggal, 2 Oktober 2002 yang terletak di RT.30 Kel. Sempaja Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur, atau Tanah dengan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak tanggal 7 Mei 2007 yang terletak di RT.14 Kel. Tani Aman Kec. Samarinda Seberang Kalimantan Timur;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|