Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa HAIRILLAH Als JULAK Bin SAHRAN, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di area PT. DITA ANUGRAH PERKASA (DAP) Beton (perusahaan redimix) JIn. Ring Road 1 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
:
- Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika terdakwa yang sama-sama bekerja sebagai sopir di PT. DAP Beton mengklakson kendaraan perusahaan yang sedang dikendarai Saksi Korban AMRIANTO di depan depan pos jaga PT DAP, karena posisi kendaraan yang dikendarai Saksi Korban AMRIANTO menghalangi kendaraan perusahaan yang dikendarai terdakwa yang berada di belakangnya. Saksi Korban AMRIANTO kemudian memajukan kendaraannya sehingga kendaraan terdakwa bisa lewat untuk masuk ke area parkir di PT. DAP. Pada saat kendaraan terdakwa melewati kendaraan Saksi Korban AMRIANTO, terdakwa sempat menghentikan kendaraanya sambil berkata, "coba kasih pinggir ke dalam". Setelah kejadian tersebut Saksi Korban AMRIANTO berjalan menuju ke kantin perusahaan untuk makan, saat membuka pintu kantin ia melihat terdakwa berdiri di dalam kantin dengan jarak sekitar 4 meter menatap ke arah Saksi Korban AMRIANTO dan mengeluarkan 1 (satu) buah pahat dengan panjang keseluruhan 25 (dua puluh lima) cm merk LAKONI PRO dengan gagang berwarna kuning hitam dari dalam tasnya. Saksi Korban AMRIANTO sempat bertanya kepada terdakwa, "kamu kenapa?" namun terdakwa langsung menyerang Saksi Korban AMRIANTO dengan menggunakan pahat yang ia pegang dengan cara menusukan pahat tersebut berkali-kali ke arah Saksi Korban AMRIANTO mengenai bagian wajah, lengan kiri dan kaki kiri. Terdakwa menghentikan perbuatannya ketika datang Saksi SYAHIDIL ANWAR Als SYAHIDIL memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari tempat kejadian. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Saksi Korban AMRIANTO lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi ABDUL RAHMAD Als RAHMAD (Wakil General Manager PT. DAP Beton) melalui video call, selanjutnya Saksi Korban AMRIANTO diantar Sdr. ADITYA (karyawan perusahaan) ke Rumah Saksit Samarinda Medika Citra (SMC) untuk mendapatkan perawatan luka-luka.
- Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban AMRIANTO mengalami luka-luka pada dekat mata kiri, lengan kiri dan kaki kiri. Saksi AMRIANTO kemudian menjalani operasi jahitan pada luka robek dan kontrol rutin selama kurang lebih 1 bulan. Saat ini luka-lukanya sudah sembuh tetapi masih meninggalkan bekas jahitan. Saksi Korban AMRIANTO yang merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra : Nomor : 095/VERSMC/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter DESY AYU LENISTY, dimana hasil pemeriksaan terhadap Sdr. AMRIANTO, dengan kesimpulan ditemukan luka robek di sudut mata kiri lebih kurang dua sentimeter tepi luka rapi, luka robek di lengan kiri lebih kurang sepuluh sentimeter tepi luka rapi, luka robek di kaki kiri lebih kurang tujuh sentimeter tepi luka rapi, tidak ada luka lecet geser, tidak ada memar. Luka tersebut di atas menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian, sampai selesai penjahitan/masa pemulihan lebih kurang satu minggu.
------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa HAIRILLAH Als JULAK Bin SAHRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |