Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1781/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2023 bertempat digudang expedisi JNE jln AW Syahranie Gg 3B No 01 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saat seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendapatkan informasi intelejen bahwa terdapat paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui Expedisi JNE,  kemudian berbekal informasi tersebut dan disertai surat perintah Tugas pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar jam 08.40 wita personel seksi Pemberantasan BNNK Samarinda, mendatangi kantor Expedisi JNE di Jln AW Syahranie RT 22 No.1 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Koat Samarinda dan berkoordinasi dengan pegawai JNE dan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan paket yang dicurigai tersebut setelah ditemukan paket yang dicurigai berisi ganja, personel BNNK Samarinda beserta pegawai JNE sepakat untuk menunggu penerima paket tersebut dilokasi area kantor JNE, sekitar jam 09.30 wita didapati seseorang (Terdakwa FIKRAM) datang ke kantor JNE untuk mengambil paket dengan no resi yang sama dengan paket yang dicurigai, setelah itu dilakukan pengamatan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan setelah terlihat paket Terdakwa FIKRAM tersebut mengambil paket yang berisi ganja dan keluar dari kantor saat didepan kantor Terdakwa FIKRAM dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di TKP Terdakwa FIKRAM mengakui jika paket tersebut berisi ganja, serta ganja tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang saat itu berada diareal parkir, kemudian petugas yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HISYAM, setelah itu 2 orang tersebut dibawa masuk kedalam Gudang JNE dan dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa FIKRAM mengakui jika Terdakwa FIKRAM hanya disuruh membantu Terdakwa HISYAM untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil Terdakwa akan diberi imbalan oleh Terdakwa HISYAM berupa ganja kuncian (ganja siap pake), kemudian Terdakwa HISYAM membenarkan jika ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang bernama SUNU (DPO), Terdakwa hanya disuruh mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil akan diberikan imbaalan oleh sdra SUNU (DPO) berupa satu garis ganja dan rencana satu garis ganja tersebut akan Terdakwa HISYAM konsumsi bersama Terdakwa FIKRAM, kemudian 2 orang Terdakwa beserta semua barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut dibawa kekantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 459/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat  1.450 (seribu empat ratus lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS42DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
      • Jenis Sampel                    : A: Bahan/daun|
      • Jumlah Sampel                 : A: 1 Sampel|
      • Berat Netto Awal              : A: Total Sampel A: 1,2330 Gram
      • Berat Netto Akhir              : A: Total Sampel A: 0,9329 Gram
      • Ciri-Ciri Sampel                 : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: bahan/daun
      • Hasil Kesimpulan               : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2023 bertempat digudang expedisi JNE jln AW Syahranie Gg 3B No 01 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saat seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendapatkan informasi intelejen bahwa terdapat paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui Expedisi JNE,  kemudian berbekal informasi tersebut dan disertai surat perintah Tugas pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar jam 08.40 wita personel seksi Pemberantasan BNNK Samarinda, mendatangi kantor Expedisi JNE di Jln AW Syahranie RT 22 No.1 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Koat Samarinda dan berkoordinasi dengan pegawai JNE dan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan paket yang dicurigai tersebut setelah ditemukan paket yang dicurigai berisi ganja, personel BNNK Samarinda beserta pegawai JNE sepakat untuk menunggu penerima paket tersebut dilokasi area kantor JNE, sekitar jam 09.30 wita didapati seseorang (Terdakwa FIKRAM) datang ke kantor JNE untuk mengambil paket dengan no resi yang sama dengan paket yang dicurigai, setelah itu dilakukan pengamatan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan setelah terlihat paket Terdakwa FIKRAM tersebut mengambil paket yang berisi ganja dan keluar dari kantor saat didepan kantor Terdakwa FIKRAM dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di TKP Terdakwa FIKRAM mengakui jika paket tersebut berisi ganja, serta ganja tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang saat itu berada diareal parkir, kemudian petugas yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HISYAM, setelah itu 2 orang tersebut dibawa masuk kedalam Gudang JNE dan dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa FIKRAM mengakui jika Terdakwa FIKRAM hanya disuruh membantu Terdakwa HISYAM untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil Terdakwa akan diberi imbalan oleh Terdakwa HISYAM berupa ganja kuncian (ganja siap pake), kemudian Terdakwa HISYAM membenarkan jika ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang bernama SUNU (DPO), Terdakwa hanya disuruh mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil akan diberikan imbaalan oleh sdra SUNU (DPO) berupa satu garis ganja dan rencana satu garis ganja tersebut akan Terdakwa HISYAM konsumsi bersama Terdakwa FIKRAM, kemudian 2 orang Terdakwa beserta semua barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut dibawa kekantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 459/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat  1.450 (seribu empat ratus lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS42DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
      • Jenis Sampel                    : A: Bahan/daun|
      • Jumlah Sampel                 : A: 1 Sampel|
      • Berat Netto Awal              : A: Total Sampel A: 1,2330 Gram
      • Berat Netto Akhir              : A: Total Sampel A: 0,9329 Gram
      • Ciri-Ciri Sampel                 : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: bahan/daun
      • Hasil Kesimpulan               : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2023 bertempat digudang expedisi JNE jln AW Syahranie Gg 3B No 01 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saat seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendapatkan informasi intelejen bahwa terdapat paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui Expedisi JNE,  kemudian berbekal informasi tersebut dan disertai surat perintah Tugas pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar jam 08.40 wita personel seksi Pemberantasan BNNK Samarinda, mendatangi kantor Expedisi JNE di Jln AW Syahranie RT 22 No.1 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Koat Samarinda dan berkoordinasi dengan pegawai JNE dan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan paket yang dicurigai tersebut setelah ditemukan paket yang dicurigai berisi ganja, personel BNNK Samarinda beserta pegawai JNE sepakat untuk menunggu penerima paket tersebut dilokasi area kantor JNE, sekitar jam 09.30 wita didapati seseorang (Terdakwa FIKRAM) datang ke kantor JNE untuk mengambil paket dengan no resi yang sama dengan paket yang dicurigai, setelah itu dilakukan pengamatan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan setelah terlihat paket Terdakwa FIKRAM tersebut mengambil paket yang berisi ganja dan keluar dari kantor saat didepan kantor Terdakwa FIKRAM dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di TKP Terdakwa FIKRAM mengakui jika paket tersebut berisi ganja, serta ganja tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang saat itu berada diareal parkir, kemudian petugas yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HISYAM, setelah itu 2 orang tersebut dibawa masuk kedalam Gudang JNE dan dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa FIKRAM mengakui jika Terdakwa FIKRAM hanya disuruh membantu Terdakwa HISYAM untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil Terdakwa akan diberi imbalan oleh Terdakwa HISYAM berupa ganja kuncian (ganja siap pake), kemudian Terdakwa HISYAM membenarkan jika ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang bernama SUNU (DPO), Terdakwa hanya disuruh mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil akan diberikan imbaalan oleh sdra SUNU (DPO) berupa satu garis ganja dan rencana satu garis ganja tersebut akan Terdakwa HISYAM konsumsi bersama Terdakwa FIKRAM, kemudian 2 orang Terdakwa beserta semua barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut dibawa kekantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mulai mengkonsumsi ganja mulai pada saat sekolah tingkat SLTP sampai sekarang.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi ganja dikarenakan Terdakwa salah pergaulan dan Terdakwa merasakan setelah mengkonsumsi ganja adalah merasa senang dan tenang.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara mengambil sedikit ganja kemudian dilinting menggunakan kertas rokok atau kertas vapir setelah itu dibakar salah satu ujungnya dan diujung yang lain untuk menghisap asap pembakaran ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 459/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat  1.450 (seribu empat ratus lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS42DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
      • Jenis Sampel                    : A: Bahan/daun|
      • Jumlah Sampel                 : A: 1 Sampel|
      • Berat Netto Awal              : A: Total Sampel A: 1,2330 Gram
      • Berat Netto Akhir              : A: Total Sampel A: 0,9329 Gram
      • Ciri-Ciri Sampel                 : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: bahan/daun
      • Hasil Kesimpulan               : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/16489/ NARKOBA/12/2023 Tanggal 27 Desember 2023 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif  THC dan Metamfetamin.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Keempat

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2023 bertempat digudang expedisi JNE jln AW Syahranie Gg 3B No 01 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 129 dan pasal 129, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saat seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendapatkan informasi intelejen bahwa terdapat paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui Expedisi JNE,  kemudian berbekal informasi tersebut dan disertai surat perintah Tugas pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar jam 08.40 wita personel seksi Pemberantasan BNNK Samarinda, mendatangi kantor Expedisi JNE di Jln AW Syahranie RT 22 No.1 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Koat Samarinda dan berkoordinasi dengan pegawai JNE dan kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan paket yang dicurigai tersebut setelah ditemukan paket yang dicurigai berisi ganja, personel BNNK Samarinda beserta pegawai JNE sepakat untuk menunggu penerima paket tersebut dilokasi area kantor JNE, sekitar jam 09.30 wita didapati seseorang (Terdakwa FIKRAM) datang ke kantor JNE untuk mengambil paket dengan no resi yang sama dengan paket yang dicurigai, setelah itu dilakukan pengamatan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan setelah terlihat paket Terdakwa FIKRAM tersebut mengambil paket yang berisi ganja dan keluar dari kantor saat didepan kantor Terdakwa FIKRAM dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan di TKP Terdakwa FIKRAM mengakui jika paket tersebut berisi ganja, serta ganja tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang saat itu berada diareal parkir, kemudian petugas yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HISYAM, setelah itu 2 orang tersebut dibawa masuk kedalam Gudang JNE dan dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa FIKRAM mengakui jika Terdakwa FIKRAM hanya disuruh membantu Terdakwa HISYAM untuk mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil Terdakwa akan diberi imbalan oleh Terdakwa HISYAM berupa ganja kuncian (ganja siap pake), kemudian Terdakwa HISYAM membenarkan jika ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik teman Terdakwa HISYAM yang bernama SUNU (DPO), Terdakwa hanya disuruh mengambil paket berisi ganja tersebut dan jika berhasil akan diberikan imbaalan oleh sdra SUNU (DPO) berupa satu garis ganja dan rencana satu garis ganja tersebut akan Terdakwa HISYAM konsumsi bersama Terdakwa FIKRAM, kemudian 2 orang Terdakwa beserta semua barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut dibawa kekantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak melapirkan adanya Tindak Pidana Narkotika karena Tedakwa takut dan dijanjikan akan diberikan Ganja oleh Saksi HISYAM ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Samarinda Nomor: 459/10825/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat  1.450 (seribu empat ratus lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS42DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sampel:
      • Jenis Sampel                    : A: Bahan/daun|
      • Jumlah Sampel                 : A: 1 Sampel|
      • Berat Netto Awal              : A: Total Sampel A: 1,2330 Gram
      • Berat Netto Akhir              : A: Total Sampel A: 0,9329 Gram
      • Ciri-Ciri Sampel                 : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A: bahan/daun
      • Hasil Kesimpulan               : Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/16489/ NARKOBA/12/2023 Tanggal 27 Desember 2023 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa MOHAMMAD FIKRAM SAVERO Als FIKRAM Bin MOHAMMAD IQBAL dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif  THC dan Metamfetamin.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya