Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr PT.Samindo Utama Kaltim Amos Palimbong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Samindo Utama Kaltim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amos Palimbong
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh penggugat adalah dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak atau pelanggaran berat.
  4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser Nomor B/565.5/246/HI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 beralasan hukum dan dinyatakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  5. Menyatakan tergugat tidak berhak mendapatkan perhitungan pesangon dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja.
  6. Menyatakan tergugat berhak atas uang pergantian hak dan uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakannya upaya hukum (uit Voerbar bij vooraad) kasasi.
  8. Menyatakan penggugat untuk membayar uang pergantian hak dan uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  9. Memerintahkan kepada tergugat untuk patuh terhadap isi keputusan ini.
  10. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak