Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H BAGUS SETIAWAN Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 365/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1421/Q.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIAWAN Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia BAGUS SETIAWAN Bin SUNARTO pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wita dan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Kenangan Gang Cahaya 2 RT.07 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda tepatnya di rumah kontrakkan tempat Saksi Nita Asnawati atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat sekira pukul 20.30 wita Terdakwa ada meminta uang kepada Saksi Nita Asnawati sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) namun Saksi Nita Asnawati tidak memberikan uang tersebut sehingga Terdakwa mengomel dan memaksa Saksi Nita Asnawati untuk memberikan uang kepada Terdakwa tetapi Saksi Nita Asnawati tidak menghiraukannya dan baring di ruang tamu, kemudian tiba-tiba Terdakwa merasa emosi dan memukul Saksi Nita Asnawati menggunakan 1 (satu) buah batang kayu ke arah badan belakang Saksi Nita Asnawati sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya memukul kaki bagian tulang kering sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, Saksi Nita Asnawati berdiri untuk mencoba melawan Terdakwa tetapi Terdakwa memegang kedua tangan Saksi Nita Asnawati dengan posisi menyilangkan menggunakan kedua tangan Terdakwa agar Saksi Nita Asnawati tidak dapat melawan lalu Saksi Nita Asnawati mengatakan kepada Terdakwa ”KENAPA KAMU MAU MARAH KALAU AKU MELAWAN” seketika Terdakwa memukul Saksi Nita Asnawati dengan tangan mengepal ke arah kepala sebelah kanan Saksi Nita Asnawati sebanyak 2 (dua) kali, menjambak rambut Saksi Nita Asnawati menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, mencekik leher Saksi Nita Asnawati menggunakan tangan kiri Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Saksi Nita Asnawati mengatakan kepada Terdakwa ”KENAPA KAMU MAU MAJU LAGI KAH!! MAU MUKUL AKU LAGI” namun Terdakwa hanya diam dan melampiaskan ke dinding kontrakkan, selanjutnya Terdakwa menendang Saksi Nita Asnawati menggunakan kaki kanan Terdakwa yang mengarah ke paha sebelah kanan Saksi Nita Asnawati sebanyak 2 (dua) kali, selain itu Terdakwa juga mencakar wajah sebelah kanan Saksi Nita Asnawati sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah; 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita awalnya Terdakwa ingin menggunakan sepeda motor milik Saksi Nita Asnawati tetapi Saksi Nita Asnawati tidak mengijinkannya, sehingga Terdakwa marah dan mendorong motor milik Saksi Nita Asnawati lalu Terdakwa menyusul Saksi Nita Asnawati  masuk ke dalam rumah, saat Saksi Nita Asnawati sedang duduk, Terdakwa mengatakan akan pergi dan Saksi Nita Asnawati menjawab pergi saja , kemudian Terdakwa mengambil tasnya dan melempar pakaian yang ada di dalam tas tersebut yang mana pakaian tersebut adalah milik ayah Saksi Nita Asnawati, karena Saksi Nita Asnawati tidak terima Saksi Nita Asnawati mengatakan kepada Terdakwa ”KENAPA SIH LEMPAR-LEMPAR BARANG, GAK USAH LEMPAR-LEMPAR BARANG” sehingga Terdakwa emosi dan memukul kepala Saksi Nita Asnawati sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan mengepal dan menjambak rambut Saksi Nita Asnawati sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi Nita Asnawati menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, selain itu Terdakwa juga menindih kaki sebelah kanan Saksi Nita Asnawati menggunakan kedua kaki Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Nita Asnawati mencoba menelpon keluarga Saksi Nita Asnawati dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Nita Asnawati;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi Nita Asnawati mengalami rasa sakit dan luka serta keberatan dengan perbuatan terdakwa sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 02/DIR/RM/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Kristina Uli, Sp. FM dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pipi kanan, terdapat luka lecet, ukuran sembilan sentimeter warna kemerahan, disertai nyeri.
  • Pada pinggang sampai ke bokong sebelah kiri, terdapat luka memar, ukuran dua puluh sentimeter, warna merah kebiruan, disertai nyeri.
  • Pada tangan kiri, terdapat luka memar, ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter, warna merah kebiruan, disertai nyeri.
  • Pada kaki kanan, terdapat luka memar, ukuran enam sentimeter, warna merah kebiruan, disertai nyeri.
  • Pada kaki kiri, terdapat luka memar, ukuran enam sentimeter, warna merah kebiruan, disertai nyeri.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan, yang berumur dua puluh delapan tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul, luka memar pada pinggang sampai ke bokong sebelah kiri, tangan kiri, kaki kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul. Kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya