Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1682/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm) pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 20.0 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, yang bertempat di Jalan  Cipto Mangunkusumo Rt.- Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

-----Perbuatan Terdakwa MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm) pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 20.0 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, yang bertempat di Jalan  Cipto Mangunkusumo Rt.- Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menelfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal siapa yang kontaknya Terdakwa dapatkan dari Sdra. RONI dan memesan 1 (Satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) Gram/Brutto, kemudian Terdakwa bertemu dengan Seseorang yang Terdakwa tidak ketahui siapa tersebut di Gg. Kangkung Kec. Sungai Kujang dan langsung membayar uang sebesar Rp.6.500.000 (Enam Juta Lima ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Cipto Mangunkusumo Rt.- Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan membagi narkotika jenis sabu-sabu yang telah Terdakwa beli tersebut menjadi 30 (tiga puluh) kanting plastic klip yang kemudian terdakwa jual dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bungkusnya di pasar kedondong. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumah milik Terdakwa datang anggota kepolisian polsek samarinda sebrang dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jeni sabu-sabu seberat 2,88 (Dua Koma Delapan Delapan) Gram/Brutto yang berada dalam kantong plastic warna hitam yang tergantung di dinding dalam rumah Terdakwa, 1 (Satu) timbangan digital, 1 (Satu) bandel plastic klip kecil, 1 (satu) unit HP Infinix warna biru, dan uang hasil penjualanan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Samarida Sebrang untuk penyelidikan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 281/11035.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu- sabu-sabu seberat 2,88 (Dua Koma Delapan Delapab) Gram/Brutto atau seberat 2,70 (Dua Koma Tujuh Puluh) Gram/Netto;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 09874/ NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023, barang bukti nomor : 31730/2023/ NNF yang berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu-sabu-sabu dari pihak berwenang atau Pemerintah.

-----Perbuatan Terdakwa MUCHTAR Als UTAI Bin H. KURDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya