Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H IMAM SETIAWAN bin ABDUL SALAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 488/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2135/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SETIAWAN bin ABDUL SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa IMAM SETIAWAN Bin ABDUL SALAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. SMP 8 Blok. V No166 Rt.08 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di halaman rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : --------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 terdakwa yang sebelumnya telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain keluar rumah dengan membawa 1 (satu) Buah kunci palsu berbentuk letter Y, menuju ke Jl. SMP 8 Blok. V No166 Rt.08 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda dengan menggunakan transportasi Grab yang mana sekitar pada jam 19.00 wita setibanya di simpang tiga Jalan Pattimura atau di Jalan SMP 8 tersebut terdakwa meminta turun untuk berhenti dan melanjutkan berjalan kaki, kemudian saat berjalan kaki terlihat 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Honda CRF Tahun 2023 warna hitam dengan Nopol : KT-5958-EAD yang terparkir berada di teras depan rumah yang tidak memiliki pagar, kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian setelah memastikan kondisi sekitar rumah dalam keadaan sepi kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mengeluarkan Kunci Palsu yang telah dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa memasukkan kunci palsu tersebut ke dalam panel kontak sepeda motor yang kemudian kunci palsu tersebut di putar ke arah kanan atau ke arah posisi on kontak hingga mesin sepeda motor tersebut hidup, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut untuk dibawa menuju ke rumah kostnya, kemudian pada hari Jum’at dini hari tanggal 22 Marert 2024 terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke daerah Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara untuk disembunyikan di kebun sawit dengan maksud agar tidak ketahui karena lokasi yang jauh;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa IMAM SETIAWAN Bin ABDUL SALAM dalam melakukan pencurian tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali yang mana keuntungan dari hasil penjualan akan di gunakan terdakwa untuk membayar hutang;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi DIRMAN ASYANSYAH Bin SUDIRMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 22.700.000.- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya