Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Smr NOORAINI YUSNI 1.AHMAD ZULKIPLI
2.H.M. INDRA YANI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOORAINI YUSNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIYANTO, SH.NOORAINI YUSNI
2Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.NOORAINI YUSNI
3SUHADI SYAM, S.HNOORAINI YUSNI
4RIZKY PRASETYA, S.H., M.HNOORAINI YUSNI
Tergugat
NoNama
1AHMAD ZULKIPLI
2H.M. INDRA YANI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat yang diajukan didalam perkara ini ;
  3. Menyatakan sah dan menurut hukum Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 14 Januari 2025 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I ;
  4. Menyatakan Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  5. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) a/n H.M. INDRA YANI, SE tertanggal 12 Maret 2008, Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan a/n ABD GANI tertanggal 17 Maret 2008, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a/n ABD GANI tertanggal ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, Surat Pernyataan a/n ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a/n ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008 yang terletak di Jln. Jakarta Gg. Tugu Monas Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda adalah sah dan menurut hukum merupakan jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I ;
  6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi tidak melakukan pengembalian uang atau pembayaran pelunasan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana jangka waktu 16 (enam belas) hari sejak ditandatanganinya perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 atau sebagaimana point 3 isi Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 14 Januari 2025 ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan pembayaran pelunasan sisa ganti rugi obyek jaminan yang menjadi kewajiban Tergugat I  kepada Tergugat II ;
  8. Menyatakan sah dan menurut hukum obyek tanah dan bangunan sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) a/n H.M. INDRA YANI, SE tertanggal 12 Maret 2008, Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan a/n ABD GANI tertanggal 17 Maret 2008, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a/n ABD GANI tertanggal ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, Surat Pernyataan a/n ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, menjadi hak milik Penggugat ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) a/n H.M. INDRA YANI, SE tertanggal 12 Maret 2008, Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan a/n ABD GANI tertanggal 17 Maret 2008, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a/n ABD GANI tertanggal ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, Surat Pernyataan a/n ABD GANI tertanggal 12 Maret 2008, kepada Penggugat secara suka rela dan apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia  ;
  10. Menetapkan segala biaya adminstrasi dan pajak peralihan dari pemegang hak semula Tergugat II kepada Penggugat dibebankan dan ditanggung oleh Tergugat I ;
  11. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda ;
  12. Menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan (Verzet), banding maupun Kasasi ;

ATAU SETIDAK – TIDAKNYA :

Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak