Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIUS PATANAN, S.H., M.H. | RAMDANI | 2 | SINTA PRATIWI, S.H. | RAMDANI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
276.508.808,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum atau memerintahkan  Terggugat untuk membayar kewajiban tunggakan pembayaran kepada Penggugat, sebesar Rp. 276.508.808 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus delapan rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara seketika kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 276.508.808 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian jaminan fidusia berupa, Honda Mobilio DD4 1.5 RS M/T CKD tahun 2018, warna Putih, No rangka : MHRDD4770JJ700670, dan No mesin : L15Z13643524;
- Membebankan biaya perkara kepada Terggugat, menurut hukum untuk seluruhnya;
SUBSIDAIR
Apabila YTH Bapak Ketua/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |