Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Netty Saragih, S.H. | Maria Dua Kasang | 2 | Netty Saragih, S.H. | Maria Imakulata | 3 | Netty Saragih, S.H. | Maria Imelda Watu | 4 | Netty Saragih, S.H. | Maria Magdalena | 5 | Netty Saragih, S.H. | Maria Nona Dince | 6 | Netty Saragih, S.H. | Maria Nona Reli | 7 | Netty Saragih, S.H. | Maria Nona Tin | 8 | Netty Saragih, S.H. | Maria Sisilia Wendelina | 9 | Netty Saragih, S.H. | Maria Yulita | 10 | Netty Saragih, S.H. | Mikhael Yoni Waleng |
|
Petitum |
Sehubungan dengan alasan alasan tersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga, Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang Rp.12.685.995, 92 X 8 orang = Rp. 101.487.967,36 + Denda 5% dengan perhitungan sebagai berikut: besar kekurangan upah setiap orang = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) x 5% sesuai dengan ketentuan UU maka Tergugat wajib membayar denda dan keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total keseluruhan perorang adalah sebesar Rp.12.685.995, 92 + Rp.634.299,796 = Rp.13.320.295, 716 /orang, sementara dalam gugatan aquo adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang maka total keseluruhan menjadi Rp. 13.320.295, 716 x 10 = Rp.133.202.957,16 16 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh koma enam belas rupiah) .
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 8 orang sebesar Rp. 133.202.957,16 16 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh koma enam belas rupiah) dengan seketika tanpa di cicil setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) |