Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE ALS ACO BIN ABDUL MAHEDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1770 /Q.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE ALS ACO BIN ABDUL MAHEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Alias ACO Bin ABDUL MAHEDE baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. MUHAMMAD IMRAN Alias CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya di halaman parkir Guest House Yanie atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara melawan hukum atau tanpa hak  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di halaman parkir Guest House Yanie di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri di halaman parkir Guest House Yanie, melihat hal tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Alias ACO Bin ABDUL MAHEDE dan Sdr. MUHAMMAD IMRAN Alias CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG, lalu dilakukan penggeledahan dan dari  penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna biru Imei: 864577053615474 milik Saksi Muhammad Imran Als Cimbang, 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna putih, Imei: 354526306424504, 1 (satu) unit Handphone merk Andorid merk Samsung warna putih, Imei: 352160553980893 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya setelah dilakukan introgasi kepada keduanya kemudian Saksi Muhammad Imran Als Cimbang mengaku menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H bersama tim beserta Terdakwa dan Saksi Muhammad Imran Als Cimbang menuju rumah Saksi Muhammad Imran Als Cimbang, selanjutnya  Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalam lemari rumah yang berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip, setelah itu Terdakwa, Saksi Muhammad Imran Als Cimbang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa membeli kepada Sdr. Bambang (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga total Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan cara jejak di Jalan Gunung Lingai, Kota Samarinda, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi Muhammad Imran Alias Cimbang di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota untuk menitipkan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto kepada Saksi Muhammad Imran Alias Cimbang;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa tiap satu gramnya adalah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi/inex Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 025/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 18 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 29,78 gram brutto atau 23,15 gram netto dan 1 butir narkotika jenis ekstasi/Inex dengan berat 0,41 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil :
  • Kode Sampel A1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel B2, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel C1-C16, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Alias ACO Bin ABDUL MAHEDE baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. MUHAMMAD IMRAN Alias CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya di halaman parkir Guest House Yanie atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di halaman parkir Guest House Yanie di Jalan Ahmad Yani No.- RT.- Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sekitar pukul 12.30 Wita Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri di halaman parkir Guest House Yanie, melihat hal tersebut Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama DWY RHANDY SAPUTRA MAHEDE Alias ACO Bin ABDUL MAHEDE dan Sdr. MUHAMMAD IMRAN Alias CIMBANG Bin MUHAMMAD TANG, lalu dilakukan penggeledahan dan dari  penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna biru Imei: 864577053615474 milik Saksi Muhammad Imran Als Cimbang, 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna putih, Imei: 354526306424504, 1 (satu) unit Handphone merk Andorid merk Samsung warna putih, Imei: 352160553980893 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya setelah dilakukan introgasi kepada keduanya kemudian Saksi Muhammad Imran Als Cimbang mengaku menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, selanjutnya Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H, Saksi Ahdansyah, S.H bersama tim beserta Terdakwa dan Saksi Muhammad Imran Als Cimbang menuju rumah Saksi Muhammad Imran Als Cimbang, selanjutnya  Saksi Tezar Indra Wibisana, S.H dan Saksi Ahdansyah, S.H melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam di dalam lemari rumah yang berisi 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto, 1 (satu) sendok penakar, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) bendel plastik klip, setelah itu Terdakwa, Saksi Muhammad Imran Als Cimbang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa membeli kepada Sdr. Bambang (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga total Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan cara jejak di Jalan Gunung Lingai, Kota Samarinda, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi Muhammad Imran Alias Cimbang di Jalan Aminah Syukur Gg. H.Salman No.14 RT.42 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota untuk menitipkan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto dan 18 (delapan belas) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 29.42 (dua sembilan koma empat dua) gram brutto kepada Saksi Muhammad Imran Alias Cimbang;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 025/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 18 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 29,78 gram brutto atau 23,15 gram netto dan 1 butir narkotika jenis ekstasi/Inex dengan berat 0,41 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil :
  • Kode Sampel A1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel B2, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Kode Sampel C1-C16, Jenis Sampel Tablet positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya