| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ADI NUGROHO Bin LA ATTI, pada hari Senin tanggal 15 Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat Jl. Kebun Agung Rt.01 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yag Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Korban ARFIANTO ADI KURNIAWAN dengan maksud dan tujuan ingin menyewa barang berupa 1 (satu) unit kamera merk SONY ALPHA 7 Mark 2 kemudian pada tanggal 15 Desember sekitar jam 15.00 wita Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Korban ARFIANTO ADI KURNIAWAN yang berada di Jl. Kebun Agung Rt.01 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda kemudian sesampainya Terdakwa dirumah tersebut Terdakwa melakukan transaksi terkait penyewaan barang berupa 1 (satu) unit kamera merk SONY ALPHA 7 Mark 2 lalu adapun Terdakwa diberikan kwitansi sewa barang tersebut untuk melakukan penyewaan selama 1(satu) hari sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut Terdakwa langsung membawa barang tersebut untuk Terdakwa gadaikan ke PT. GADAI SYARIAH BERKAT BERSAMA yang berada di Jl. Wahid Hasyim 2 Rt.009 Kel. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda adapun barang tersebut di tafsir dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima uang hasil gadai tersebut sebesar Rp. 3.145.000,- (tiga juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dikenakan biaya admin dan jasa titip barang lalu pada tanggal 16 Desember 2025 Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh Saksi Korban ARFIANTO ADI KURNIAWAN dengan mengatakan “mas kameranya ini mau dilanjut untuk sewanya atau dikembalikan” lalu Terdakwa berkata “kamera tersebut akan Terdakwa perpanjang dan pembayaran akan Terdakwa transfer” lalu pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa bertemu dengan seorang laki laki yang bekerja di koperasi tersebut dan adapun uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil gadai barang berupa 1 (satu) unit kamera merk SONY ALPHA 7 Mark 2 Terdakwa bayarkan karena Terdakwa terlilit hutang lalu pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar jam 18.00 wita Terdakwa mengirimkan uang jasa sewa melalui QRIS BRILINK sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian adapun Terdakwa mengasur secara bertahap kepada Saksi Korban ARFIANTO ADI KURNIAWAN untuk membayar selama beberapa saat Terdakwa menyewa tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3x dan Rp.300.000,- (tigas ratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) kali.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |